MSAT, 42, tersangka pencabulan santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022. (MI/Heri Susetyo)
MSAT, 42, tersangka pencabulan santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022. (MI/Heri Susetyo)

Bukan di Jombang, MSAT Akan Diadili di Surabaya

Clicks.id • 10 Juli 2022 17:39
Jombang: Tersangka dugaan pencabulan santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Alasannya, terkait keamanan atau kondusivitas wilayah.
 
"Dasar pemindahan sidang itu, berdasarkan telaah intelijen dari Forkopimda terkait kondusivitas wilayah dan telaah itu kita kirimkan ke Mahkamah Agung, melalui ketua PN Jombang, dan Mahkamah Agung menyetujui bentuknya fatwa, yang menyetujui lokasi sidang terdakwa di Surabaya," kata Kajari Jombang, Tengku Firdaus, Minggu, 10 Juli 2022.
 
Firdaus menjelaskan secara administratif, lanjutnya, proses penuntutan ada di Kejaksaan Negeri Jombang. Hal ini mengingat locus delicti atau kejadian kasus tersebut berada di Jombang. Penahanan yang dilakukan di Rutan Medaeng, untuk memudahkan proses hukum yang dijalani tersangka.

"Penuntutan ada di Kejaksaan Jombang, sedangkan Kejati hanya sebagai jaksa peneliti, setelah dinyatakan lengkap, diserahkan administrasinya ke Kejaksaan Negeri Jombang," bebernya.
 
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Simpatisan Pelaku Pencabulan Santri di Jombang
 
"Ya kalau ditahan di sana (Rutan Medaeng) untuk lebih dekat, dengan Pengadilan Negeri Surabaya. Kalau di Jombang kan jauh," tambahnya.
 
Karena tersangka telah menjalani pelimpahan tahap 2 setelah dilakukan penahanan oleh Polda Jatim, saat ini kejaksaan membentuk tim penuntut umum yang beranggotakan 11 orang.
 
"Dari Jombang ada 5 orang dan dari Kejati ada 6 orang, nah saya masuk sebagai penuntut umum di situ. Dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya," jelasnya.
 
Hingga berkas penuntutan rampung, putra Kiai M Muchtar Mu'ti tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 27 Juli. "Tahanan dari jaksa penuntut umum, administrasinya dari Kejari Jombang, sebab P7-nya saya yang tanda tangani," tegasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan