Bangka: Kebutuhan sapi kurban di Kabupaten Bangka pada Hari Raya Iduladha tahun ini, di perkirakan mencapai 1500 ekor. Namun, jumlah sapi yang ada hanya 917 ekor.
Kepala Bidang Peternakan Kabupaten Bangka, Krisnaningsih mengatakan berdasarkan data untuk jumlah sapi kurban yang masuk sebanyak 917 ekor. Sedangkan lanjutnya kebutuhan sapi tahun ini mencapai 1500 ekor.
"Stok sapi kurban yang masuk ada 917 ekor. Kebutuhan kita 1500 ekor. Nah untuk menutupi kekuranganya kita ambil dari peternak lokal yang melakukan budidaya sapi," kata Krisnaningsih. di Bangka, Kamis, 7 Juli 2022.
Dengan adanya sapi dari peternak lokal, ia memastikan kebutuhan sapi kurban tahun ini akan mencukupi."Saya rasa aman, kita tidak akan kekurangan sapi untuk kurban,"ungkap dia.
Ia menambahkan sapi untuk kurban tidak ada tanda khusus, tetapi bagi sapi-sapi yang didatangkan dari luar Kabupaten Bangka harus ada syarat yang harus di penuhi.
"Syaratnya harus ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan sapi harus dikarantina 14 hari, ini untuk memastikan sapi yang akan di kurbankan bebas dari PMK,"tegasnya
Bangka: Kebutuhan
sapi kurban di Kabupaten Bangka pada
Hari Raya Iduladha tahun ini, di perkirakan mencapai 1500 ekor. Namun, jumlah sapi yang ada hanya 917 ekor.
Kepala Bidang Peternakan Kabupaten Bangka, Krisnaningsih mengatakan berdasarkan data untuk jumlah sapi kurban yang masuk sebanyak 917 ekor. Sedangkan lanjutnya kebutuhan sapi tahun ini mencapai 1500 ekor.
"Stok sapi kurban yang masuk ada 917 ekor. Kebutuhan kita 1500 ekor. Nah untuk menutupi kekuranganya kita ambil dari
peternak lokal yang melakukan budidaya sapi," kata Krisnaningsih. di Bangka, Kamis, 7 Juli 2022.
Dengan adanya sapi dari peternak lokal, ia memastikan kebutuhan sapi kurban tahun ini akan mencukupi."Saya rasa aman, kita tidak akan kekurangan sapi untuk kurban,"ungkap dia.
Ia menambahkan sapi untuk kurban tidak ada tanda khusus, tetapi bagi sapi-sapi yang didatangkan dari luar Kabupaten Bangka harus ada syarat yang harus di penuhi.
"Syaratnya harus ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan sapi harus dikarantina 14 hari, ini untuk memastikan sapi yang akan di kurbankan bebas dari PMK,"tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)