Sukoharjo: Polres Sukoharjo meringkus tersangka pengedar uang palsu, warga Nguter berinisial JP, 44. Untuk pengembangan kasus, jajaran Polres Sukoharjo memburu pemasok uang palsu online tersebut.
"Modus pengedaran yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara pelaku melakukan transfer uang senilai Rp1,4 juta lewat BRI Link di toko yang berada di kawasan Gatakrejo, Nguter. Kemudian pelaku memberikan 15 lembar uang palsu senilai Rp100 ribuan kepada pegawai toko," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 29 September 2022.
Dia menjelaskan pelaku melakukan aksinya tersebut pada 19 September 2022. Saat menerima uang dari pelaku, pegawai Toko Nita Cell mengakui sempat curiga.
Pasalnya ada keanehan terlihat ketika uang tersebut dideteksi menggunakan alat pendeteksi uang palsu. Namum kemudian pelaku mengatakan jika uang tersebut baru saja diambil dari bank.
Akhirnya korban menerima uang tersebut sekaligus jasa transfer Rp5.000 dan memberikan uang kembalian kepada pelaku senilai Rp95.000.
"Kemudian setelah itu datang sales lain untuk menagih uang orderan pada pegawai tersebut senilai Rp 2,2 juta. Diantaranya kemudiam diberikan diambilkan uang dari pelaku tadi. Saat menerima uang setoran itulah, sales tersebut curiga karena hologram yang ada pada uang berbeda. Namun sales tetap menerima uang itu," ungkapnya.
Baru kemudian sore harinya sales kembali datang ke Toko Nita Cell dan minta agar uang yang diserahkan diganti. Karena curiga akhirnya uang kembali dicek dan diketahui bahwa uang itu ternyata uang palsu.
"Kemudian korban melaporkan hal ini ke Polsek Nguter. Pelaku berhasil ditangkap pada 22 September 2022 saat berada di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli uang palsu itu secara online dan COD di daerah Palur, Mojolaban, Sukoharjo," ujarnya.
Diketahui pelaku telah membeli uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan 100 ribuan dengan harga Rp 1,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sukoharjo:
Polres Sukoharjo meringkus tersangka pengedar
uang palsu, warga Nguter berinisial JP, 44. Untuk pengembangan kasus, jajaran Polres
Sukoharjo memburu pemasok uang palsu online tersebut.
"Modus pengedaran yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara pelaku melakukan transfer uang senilai Rp1,4 juta lewat BRI Link di toko yang berada di kawasan Gatakrejo, Nguter. Kemudian pelaku memberikan 15 lembar uang palsu senilai Rp100 ribuan kepada pegawai toko," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 29 September 2022.
Dia menjelaskan pelaku melakukan aksinya tersebut pada 19 September 2022. Saat menerima uang dari pelaku, pegawai Toko Nita Cell mengakui sempat curiga.
Pasalnya ada keanehan terlihat ketika uang tersebut dideteksi menggunakan alat pendeteksi uang palsu. Namum kemudian pelaku mengatakan jika uang tersebut baru saja diambil dari bank.
Akhirnya korban menerima uang tersebut sekaligus jasa transfer Rp5.000 dan memberikan uang kembalian kepada pelaku senilai Rp95.000.
"Kemudian setelah itu datang sales lain untuk menagih uang orderan pada pegawai tersebut senilai Rp 2,2 juta. Diantaranya kemudiam diberikan diambilkan uang dari pelaku tadi. Saat menerima uang setoran itulah, sales tersebut curiga karena hologram yang ada pada uang berbeda. Namun sales tetap menerima uang itu," ungkapnya.
Baru kemudian sore harinya sales kembali datang ke Toko Nita Cell dan minta agar uang yang diserahkan diganti. Karena curiga akhirnya uang kembali dicek dan diketahui bahwa uang itu ternyata uang palsu.
"Kemudian korban melaporkan hal ini ke Polsek Nguter. Pelaku berhasil ditangkap pada 22 September 2022 saat berada di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli uang palsu itu secara online dan COD di daerah Palur, Mojolaban, Sukoharjo," ujarnya.
Diketahui pelaku telah membeli uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan 100 ribuan dengan harga Rp 1,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)