Beberapa tipe hotel dan fasilitasnya. Ilustrasi: Shutterstock
Beberapa tipe hotel dan fasilitasnya. Ilustrasi: Shutterstock

EO Pesparawi Tuntut Kemenag dan Pemerintah DIY Lunasi Tunggakan Hotel

Ahmad Mustaqim • 30 Desember 2022 22:58
Yogyakarta: Event organizer (EO) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII 2022, PT Digsi menuntut Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah DIY melunasi tunggakan Rp11 miliar ke 61 hotel dalam acara itu.
 
Selain Kemenag dan Pemerintah DIY, lembaga yang turut jadi penyelenggara yakni Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD).
 
Direktur Utama PT. Digsi, Lewi Siby, mengatakan harus berhutang untuk mencukupi sejumlah tanggungan pembayaran dalam acara Pesparawi itu. Ia mengungkapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pesparawi XIII yang dihelat 19-26 Juni 2022 mencapai Rp68 miliar.

"Nominal itu melebihi yang disampaikan Kemenag sekitar Rp40-Rp50 miliar. Dana yang sudah diberikan LPPD (sebagai kepanjangan Kemenag dan Pemerintah DIY) hanya Rp30 miliar untuk sejumlah kebutuhan acara," kata Lewi saat dihubungi, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Baca: Acara yang Diprakarsai Kemenag di DIY Disebut Utang Rp11 Miliar ke 61 Hotel

Lewi mengatakan PT Digsi berperan sebagai EO dengan dasar surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021 tentang Panitia Pelaksana Pesparawi XIII 2022.
 
Salah satu poin isi surat tersebut menerangkan semua biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI; APBD kabupaten/kota se-DIY; dan bantuan dari instansi terkait meliputi BUMN, BUMD, pengusaha, swasta, atau donatur.
 
"Hasil diskusi (kekurangan dana) Rp38 miliar itu kami diminta tolong untuk membantu, menyarankan atau membuat konsep agar bisa mendapatkan (tambahan dana) Rp38 miliar itu," jelasnya.
 
Lewi menyatakan pihaknya lantas membuat membuat konsep pengumpulan dana dengan mengundang kalangan pejabat dan pengusaha di DIY. Konsep itu dikemas dalam acara penggalangan dana bertajuk Royal Dinner. Ia menyebut langkah itu telah disepakati seluruh pihak dalam kepanitiaan.
 
Namun acara Royal Dinner gagal. Ia menuding LPPD, LPPN, serta Pemerintah DIY yang telah diberikan tanggung jawab mengundang para pejabat dan pengusaha tidak dilakukan. Tanggung jawab itu diberikan karena lembaga-lembaga itu yang dinilai memiliki data para pejabat dan pengusaha. Lewi mengatakan PT Digsi hanya berperan sebagai penanggung jawab acara makan malamnya.
 
"Waktu saat meeting ditanyakan ide mendapatkan (tambahan dana) kekurangan seperti apa, bukan untuk mencari dananya," bebernya.
 
Ia mengatakan PT Digsi menjalankan peran sebagai penyedia jasa dalam acara Pesparawi itu. Dalam asumsinya, ia berharap panitia lain di dalam penyelenggaraan even itu membantu, termasuk mengundang para pejabat dan pengusaha untuk penggalangan dana. Apalagi acara digelar tanpa disertai sponsor.
 
Lewi mengatakan PT Digsi harus menambahi kekurangan dana yang diambil dari pinjaman pihak ketiga. Di sisi lain, tunggakan pembayaran hotel dan sejumlah keperluan masih belum terbayarkan. Dalam acara itu PT Digsi dinilai wanprestasi.
 
"Jadi kami tidak bisa membayar kerugian partner kami (sehingga dinilai wanprestasi). Kekurangannya di situ, maupun vendor-vendor lain seperti katering maupun beberapa vendor di luar dari hotel yang belum terlunasi," ujarnya.
 
Somasi
 
Kuasa Hukum dari PT. Digsi Elektison Somi mengatakan pihaknya melayangkan somasi kepada Kemenag, Pemerintah DIY, LPPN, dan LPPD agar melunasi pembayaran kepada 61 hotel. somasi itu sudah dilayangkan antara 26 dan 27 Desember 2022 lalu. Keempat lembaga itu dinilai tak menjalankan komitmen dalam pendanaan keggiatan Pesparawi. PT Digsi menuntut pihak-pihak tersebut melusasi tunggakan pembayaran hotel.
 
"Ada hal yang dalam mekanisme pertanggungjawaban ketika kami kaji secara hukum seakan-akan ada pelepasan tanggung jawab dari pihak LPPN, LPPD, dan Pemda (Pemerintah DIY) yang kemudian melempar tanggung jawab ke pihak EO," kata Elektison.
 
Ia mengatakan kliennya menelan kerugian karena harus membayar vendor-vendor dalam acara Pesparawi dengan dana pribadi. Menurut dia kondisi itu di luar perjanjian dalam penyelenggaraan acara.
 
"Komitmen antara PT Digsi dengan LPPD LPPN, Pemda dan Kementerian (Agama) yang tidak sesuai dengan komitmen awal dalam rangka mencari sumber pendaaan," ujarnya.
 
Dalam somasi itu, PT Digsi memberi tenggat 7 hari kerja agar pembayaran tunggakan itu dilunasi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan