Yogyakarta: Penyelenggara acara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII dengan pemrakarsa Kementerian Agama disebut punya utang pembayaran biaya kepada 61 hotel. Padahal acara tersebut sudah berlangsung pada Juni 2022 lalu.
"61 hotel itu kategori bintang tiga ke atas," kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono dihubungi Jumat, 30 Desember 2022.
Ia mengatakan total utang pembayaran itu sebesar Rp11 miliar. Nilai itu merupakan 70 persen yang belum dibayarkan.
"EO (penyelenggara acara) sudah membayar DP 30 persen. Rp11 miliar itu merupakan 70 persen yang belum dibayarkan ke 61 hotel anggota kami," kata Deddy.
Pihaknya merasa terpukul atas masalah itu. Mulanya, para pengusaha tersebut berharap itu menjadi angin segara usai sekitar 2 tahun dihantam pandemi covid-19.
"Ternyata itu membawa kepaitan bagi kami, terutama bagi 61 hotel yang terdampak," ujarnya.
Deddy tak memiliki kewenangan langsung dalam kasus itu, namun ikut membantu mengadvokasi. Pihaknya sudah melakukan melakukan mediasi dengan Pemerintah DIY dan Kementerian Agama. Akan tetapi tidak mendapat solusi. Deddy mengatakan sudah minta bantuan DPP PHRI untuk membantu mencarikan souasi dengan adanya kasus itu.
Karyawan Hotel Jadi Korban
Belum dibayarkan sewa hotel itu menyebabkan permasalahan. Deddy mengatakan ada sejumlah karyawan yang dipecat akibat persoalan itu. Selain itu, ada juga aset yang disita oleh manajer hotel. Padahal, kata Deddy, masalah itu muncul bukan semata kesalahan manajemen.
"Setelah kami jelaskan ke owner-owner hotel tersebut, kemudian owner itu mengetahui bahwasannya ternyata kasusnya tidak kesalahan mutlak manajemen hotelnya," ujarnya.
Deddy mengatakan bukti di atas putih sebagai perjanjian pennylenggara dengan 61 hotel sebetulnya sudah ada. Ia mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pesparawi) Nasional XIII pada Agustus 2022 dan menyepakati akan membayar kekurangan biaya kepada 61 hotel pada Oktober 2022.
Namun, sampai Desember ini tak ada kejelasan. Ia mengatakan mendapat informasi justru terjadi saling mengeklaim sebagai korban. Menurut dia, 61 hotel tersebut merasa menjadi korban dari kejadian itu. Namun, penyelenggara juga mengaku jadi korban.
"Teman-teman 61 hotel ini bingung yang jadi korban, semua pihak merasa jadi korban. Ini kan lalu korban sebenarnya siapa," ungkapnya.
Deddy menginginkan ada yang memfasilitasi duduk bersama antara penyelenggara, Kementerian Agama, Pemerintah DIY dan perwakilan 61 hotel. Ia mengatakan permasalahan itu harus segera ditemukan solusinya.
"Biar semuanya klir. Kami dari teman-teman 61 hotel ini tidak menuntut segera dilunasi tapi ada kejelasan pembayaran kapan," jelasnya.
Yogyakarta: Penyelenggara acara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII dengan pemrakarsa Kementerian Agama disebut punya utang pembayaran biaya kepada 61 hotel. Padahal acara tersebut sudah berlangsung pada Juni 2022 lalu.
"61 hotel itu kategori bintang tiga ke atas," kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono dihubungi Jumat, 30 Desember 2022.
Ia mengatakan total utang pembayaran itu sebesar Rp11 miliar. Nilai itu merupakan 70 persen yang belum dibayarkan.
"EO (penyelenggara acara) sudah membayar DP 30 persen. Rp11 miliar itu merupakan 70 persen yang belum dibayarkan ke 61 hotel anggota kami," kata Deddy.
Pihaknya merasa terpukul atas masalah itu. Mulanya, para pengusaha tersebut berharap itu menjadi angin segara usai sekitar 2 tahun dihantam pandemi covid-19.
"Ternyata itu membawa kepaitan bagi kami, terutama bagi 61 hotel yang terdampak," ujarnya.
Deddy tak memiliki kewenangan langsung dalam kasus itu, namun ikut membantu mengadvokasi. Pihaknya sudah melakukan melakukan mediasi dengan Pemerintah DIY dan Kementerian Agama. Akan tetapi tidak mendapat solusi. Deddy mengatakan sudah minta bantuan DPP PHRI untuk membantu mencarikan souasi dengan adanya kasus itu.
Karyawan Hotel Jadi Korban
Belum dibayarkan sewa hotel itu menyebabkan permasalahan. Deddy mengatakan ada sejumlah karyawan yang dipecat akibat persoalan itu. Selain itu, ada juga aset yang disita oleh manajer hotel. Padahal, kata Deddy, masalah itu muncul bukan semata kesalahan manajemen.
"Setelah kami jelaskan ke owner-owner hotel tersebut, kemudian owner itu mengetahui bahwasannya ternyata kasusnya tidak kesalahan mutlak manajemen hotelnya," ujarnya.
Deddy mengatakan bukti di atas putih sebagai perjanjian pennylenggara dengan 61 hotel sebetulnya sudah ada. Ia mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pesparawi) Nasional XIII pada Agustus 2022 dan menyepakati akan membayar kekurangan biaya kepada 61 hotel pada Oktober 2022.
Namun, sampai Desember ini tak ada kejelasan. Ia mengatakan mendapat informasi justru terjadi saling mengeklaim sebagai korban. Menurut dia, 61 hotel tersebut merasa menjadi korban dari kejadian itu. Namun, penyelenggara juga mengaku jadi korban.
"Teman-teman 61 hotel ini bingung yang jadi korban, semua pihak merasa jadi korban. Ini kan lalu korban sebenarnya siapa," ungkapnya.
Deddy menginginkan ada yang memfasilitasi duduk bersama antara penyelenggara, Kementerian Agama, Pemerintah DIY dan perwakilan 61 hotel. Ia mengatakan permasalahan itu harus segera ditemukan solusinya.
"Biar semuanya klir. Kami dari teman-teman 61 hotel ini tidak menuntut segera dilunasi tapi ada kejelasan pembayaran kapan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)