ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Polda Jatim Bongkar 327 Kasus Judi Online

Amaluddin • 15 Agustus 2022 21:00
Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar 327 kasus perjudian online dalam kurun waktu Januari hingga 15 Agustus 2022. Dalam kasus tersebut, ada 500 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Sebanyak 327 laporan polisi terkait dengan judi online ini, ada kasus dadu, togel dan lainnya. Jumlah tersangkanya ada 500 orang," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022. 
 
Terkait judi slot, Dirmanto mengaku pihaknya telah melakukan pemberantasan. Bahkan, dari ratusan tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa tersangka yang terlibat judi slot.

Namun demikian, Dirmanto tidak memerinci detail jumlah tersangka maupun kasus judi slot yang lagi viral. Dia memastikan semua tersangka yang ditangkap merupakan bandar dari perjudian yang dimaksud. 
 
"Khusus judi togel, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer. Semuanya adalah bandar. Sama pengecer kalau judi togel," ujar dia.
 
Baca: Polda Sumbar Tangkap 121 Komplotan Judi
 
Sejumlah pasal dikenakan kepada para tersangka di antaranya Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian ada Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.
 
Dia berharap masyarakat akan takut melakukan tindakan perjudian, sehingga tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polda Jatim.
 
"Kami penindakan terhadap pelaku perjudian bisa memberikan efek jera dan mencegah semakin banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam dunia perjudian," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan