Padang: Polda Sumatra Barat (Sumbar) tegas menyatakan perang terhadap praktik perjudian. Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah menangkap 121 komplotan judi hingga hari ini, 15 Agustus 2022.
"Judi dilarang oleh agama maupun oleh undang-undang (UU). Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Perang tersebut dideklarasikan sejak 1 Agustus 2022. Mayoritas dari 121 komplotan yang ditangkap bergerak di ranah siber di Sumbar.
Menurut dia, praktik tersebut tak bisa dibiarkan karena membuat masyarakat kecanduan harapan. Mereka mengandalkan sesuatu yang tidak pasti, padahal tak ada pemain judi bisa kaya.
"Masyarakat jadi mengalami halusinasi, melamun, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil," kata Teddy.
Dia menilai praktik judi ini merugikan masyarakat kalangan bawah. Mereka yang kehabisan uang berpotensi melakukan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan atau bahkan kembali berjudi.
"Ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah Adat basandi Syara', dan Syara' basandi Kitabullah," ujar dia.
Di sisi lain, Teddy mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta memberantas perjudian. Sehingga, dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal religius ini.
Padang: Polda Sumatra Barat (Sumbar) tegas menyatakan perang terhadap praktik perjudian.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah menangkap 121 komplotan judi hingga hari ini, 15 Agustus 2022.
"Judi dilarang oleh agama maupun oleh undang-undang (UU). Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Perang tersebut dideklarasikan sejak 1 Agustus 2022. Mayoritas dari 121 komplotan yang ditangkap bergerak di ranah siber di
Sumbar.
Baca: Polda Sumbar Nyatakan Perang dengan Praktik Judi
|
Menurut dia, praktik tersebut tak bisa dibiarkan karena membuat masyarakat kecanduan harapan. Mereka mengandalkan sesuatu yang tidak pasti, padahal tak ada pemain judi bisa kaya.
"Masyarakat jadi mengalami halusinasi, melamun, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil," kata Teddy.
Dia menilai praktik judi ini merugikan masyarakat kalangan bawah. Mereka yang kehabisan uang berpotensi melakukan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan atau bahkan kembali berjudi.
"Ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat
penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah
Adat basandi Syara', dan
Syara' basandi Kitabullah," ujar dia.
Di sisi lain, Teddy mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta memberantas perjudian. Sehingga, dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal religius ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)