Sanim mewakili Ketua RT 01 LK 02, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Lampost.co/Putri Purnama
Sanim mewakili Ketua RT 01 LK 02, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Lampost.co/Putri Purnama

KPK Pulang dengan Tangan Kosong dari Rumah Keluarga Tersangka Suap Unila

Lampost • 25 Agustus 2022 16:10
Bandar Lampung: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil membawa barang bukti usai dua jam menggeledah rumah Ary Meizary yang merupakan adik kandung salah satu tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi.
 
KPK menggeledah rumah Ary di Jalan Purnawirawan 7, Lingkungan 02, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Lampung, sejak pukul 10.30 WIB. 
 
Mewakili Ketua RT, salah satu anggota Linmas, Sanim, menceritakan, KPK hanya membawa satu koper berwarna hitam yang berisi alat perekam untuk mendokumentasikan kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan hampir ke semua ruangan, termasuk ke dalam mobil pribadi milik Ary. 
 
Baca juga: Total Uang Suap di Rumah Tersangka Suap Unila Senilai Rp2,5 Miliar

"Istri Ari Meizary juga ditanyain, tapi saya enggak tahu apa yang ditanyakan KPK," katanya, Kamis, 25 Agustus 2022. 

Sanim memastikan tidak ada berkas apa pun yang dibawa KPK usai penggeledahan tersebut.  
 
"Enggak ada barang-barang yang dibawa, di koper hitam itu isinya cuma alat perekam," tuturnya. 
 
Menurut Sanim, penggeledahan itu melibatkan enam penyidik dengan menaiki empat unit mobil berpelat B (Jakarta).  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan