Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Total Uang Suap di Rumah Tersangka Suap Unila Senilai Rp2,5 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2022 14:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menghitung uang yang ditemukan usai menggeledah beberapa rumah tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Total uang yang temukan mencapai Rp2,5 miliar.
 
"Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Ali enggan memerinci rumah tersangka yang digeledah. Namun, dia mengonfirmasi rumah Rektor Unila Karoman menjadi salah satu lokasi penggeledahan. Di rumah Karoman juga ditemukan uang suap.

Hasil suap yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Singapura, dan euro. Seluruh uang itu bakal disita KPK untuk dijadikan barang bukti.
 
"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," ujar Ali.
 
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Baca: Intip Mewahnya Rumah Baru Ketua Senat Unila yan Terjaring OTT KPK


Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan