Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU Kulon Progo Temukan Data Ganda Keanggotaan Antarparpol

Ahmad Mustaqim • 27 Agustus 2022 18:36
Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan sejumlah masalah administrasi dalam proses verifikasi pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024. Salah satu temuannya yakni data ganda. 
 
Ketua Divisi Teknis, KPU Kabupaten Kulon Progo, Tri Mulatsih, menjelaskan data ganda keanggotaan terjadi baik internal maupun eksternal parpol. Selain itu, ada juga data keanggotaan tak memenuhi syarat. 
 
"Ada juga soal data soal usia, sampai NIK tak terdaftar di DPP (parpol terkait)," kata dia dihubungi, Sabtu, 27 Agustus 2022. 

Menurut dia, ada sejumlah penyebab persoalan administrasi parpol yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. Mulai dari kurang ketelitian hingga kesalahan unggah file. 
 
Baca juga:  Potensi Keanggotaan Ganda, KPU Akan Panggil Pemilik Nama

Ia mencontohkan, ada kesalahan penulisan NIK yang tak sesuai dengan nama pemilik. Kesalahan angka itu menjadi penyebab dokumen tak memenuhi syarat. 
 
"Itu contoh kekurangtelitian saat input data di SIPOL. Padahal seharusnya memenuhi syarat, jadi tak memenuhi syarat," kata dia. 
 
Tri mengungkapkan parpol bisa melakukan perbaikan sejumlah berkas tak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Misalnya, keanggotaan ganda antarparpol bisa dibuktikan dengan menyusulkan surat pernyataan keanggotaan dari partai. 
 
Nantinya, sejumlah proses perbaikan tetap akan diverifikasi ulang. Namun, bila perbaikan, misalnya keanggotaan ganda, tak disusulkan data penguat, akan berimbas berkurangnya keanggotaan parpol yang bersangkutan. 
 
"Kalau masalah keanggotaan diperbaiki, dari semula belum memenuhi syarat atau BMS menjadi memenuhi syarat atau MS," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan