Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memeriksa surat pernyataan partai politik (Parpol) yang diunggah ke aplikasi Sipol, berkaitan dengan dugaan potensi ganda anggota parpol. Bila dari surat pernyataan masih ditemukan potensi ganda anggota, KPU Jepara akan meminta klarifikasi pemilik nama.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan, klarifikasi kepada pemilik nama dilakukan pada 5-6 Oktober 2022. Bila pemilik nama tidak datang saat diminta klarifikasi, berkas administrasi keanggotaan Parpol yang diunggah ke Sipol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan demikian, kata dia, akan mengurangi syarat dukungan keanggotaan parpol yakni 1.000 nama per kabupaten.
“Sampai saat ini ada banyak nama yang berpotensi ganda. Pada partai-partai tertentu kondisi itu kurang dari syarat minimal keanggotaan. Tapi parpol masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan pada 15-24 September,” ujar Muhammadun, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober. Partai calon peserta Pemilu yang lolos tahapan ini, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.
Pada tahap verifikasi administrasi, ada 24 parpol calon peserta pemilu. Namun dari jumlah tersebut hanya 21 Parpol yang memiliki kepengurusan dan anggota di Kota Ukir.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko, megatakan dari hasil pencermatan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, Bawaslu mendapati 3.135 orang ganda internal dan 1.492 orang ganda eksternal.
“Idikator yang kami gunakan itu. Bawaslu tidak dapat menambahkan indikator NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KK (kartu keluarga) karena Bawaslu tidak diberikan akses NIK di dalam aplikasi Sipol,” ujar Sujiantoko.
Jepara:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memeriksa surat pernyataan partai politik (Parpol) yang diunggah ke aplikasi Sipol, berkaitan dengan dugaan potensi ganda anggota parpol. Bila dari surat pernyataan masih ditemukan potensi ganda anggota, KPU Jepara akan meminta
klarifikasi pemilik nama.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan, klarifikasi kepada pemilik nama dilakukan pada 5-6 Oktober 2022. Bila pemilik nama tidak datang saat diminta klarifikasi, berkas administrasi keanggotaan Parpol yang diunggah ke Sipol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan demikian, kata dia,
akan mengurangi syarat dukungan keanggotaan parpol yakni 1.000 nama per kabupaten.
“Sampai saat ini ada banyak nama yang berpotensi ganda. Pada partai-partai tertentu kondisi itu kurang dari syarat minimal keanggotaan. Tapi parpol masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan pada 15-24 September,” ujar Muhammadun, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober. Partai calon peserta Pemilu yang lolos tahapan ini, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.
Pada tahap verifikasi administrasi, ada 24 parpol calon peserta pemilu. Namun dari jumlah tersebut hanya 21 Parpol yang memiliki kepengurusan dan anggota di Kota Ukir.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko, megatakan dari hasil pencermatan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, Bawaslu mendapati 3.135 orang ganda internal dan 1.492 orang ganda eksternal.
“Idikator yang kami gunakan itu. Bawaslu tidak dapat menambahkan indikator NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KK (kartu keluarga) karena Bawaslu tidak diberikan akses NIK di dalam aplikasi Sipol,” ujar Sujiantoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)