Makassar: Penasehat hukum keluarga mahasiswa yang tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Teknik 09 Universitas Hasanuddin Makassar mendesak pihak kepolisian menetapkan tersangka.
Salah satu kuasa hukum korban, Yodi Kristianto, mengatakan pihak kepolisian harus segera menetapkan tersangka. Lantaran saat ini sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa tersebut.
Ia mengatakan jika pihak kepolisian lambat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Besar kemungkinan para terduga pelaku menghilangkan barang bukti. Sehingga akan menyulitkan proses hukum yang tengah berjalan.
"Kekhawatiran kita sebagai kuasa hukum kalau misalnya lama ditetapkan tersangka ada rentang waktu kehilangan alat bukti," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk hal itu. Mereka hanya mengatasi tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan. Padahal menurut Yodi, itu adalah pemikiran yang salah.
"Harusnya ditetapkan tersangka awal. Mereka yang tersangka ini bisa menarik yang lain," jelas Yodi.
Ia berharap kematian Virendy bisa dituntaskan dengan baik. Sehingga, peristiwa meninggalnya mahasiswa saat menjalani proses di universitas. Apalagi, ini bukan peristiwa pertama yang terjadi di Universitas Hasanuddin Makassar.
"Ini bukan kejadian pertama di Unhas kalau tidak diusut bagus ini akan kejadian lagi," ujar Yodi.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mapala. Peristiwa itu tejadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat para mahasiswa atau peserta pendidikan dasar bersama dengan teman lainnya melakukan perjalanan lintas Maros-Makassar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Penasehat hukum keluarga
mahasiswa yang tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Teknik 09 Universitas Hasanuddin
Makassar mendesak pihak kepolisian menetapkan tersangka.
Salah satu kuasa hukum korban, Yodi Kristianto, mengatakan pihak kepolisian harus segera menetapkan tersangka. Lantaran saat ini sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa tersebut.
Ia mengatakan jika pihak kepolisian lambat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Besar kemungkinan para terduga pelaku menghilangkan barang bukti. Sehingga akan menyulitkan proses hukum yang tengah berjalan.
"Kekhawatiran kita sebagai kuasa hukum kalau misalnya lama ditetapkan tersangka ada rentang waktu kehilangan alat bukti," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk hal itu. Mereka hanya mengatasi tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan. Padahal menurut Yodi, itu adalah pemikiran yang salah.
"Harusnya ditetapkan tersangka awal. Mereka yang tersangka ini bisa menarik yang lain," jelas Yodi.
Ia berharap kematian Virendy bisa dituntaskan dengan baik. Sehingga, peristiwa meninggalnya mahasiswa saat menjalani proses di universitas. Apalagi, ini bukan peristiwa pertama yang terjadi di Universitas Hasanuddin Makassar.
"Ini bukan kejadian pertama di Unhas kalau tidak diusut bagus ini akan kejadian lagi," ujar Yodi.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mapala. Peristiwa itu tejadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat para mahasiswa atau peserta pendidikan dasar bersama dengan teman lainnya melakukan perjalanan lintas Maros-Makassar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)