Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Medcom.id/Hendrik Simorangkir
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Medcom.id/Hendrik Simorangkir

Dilaporkan Atas Sengketa Pembangunan GOR Tanah Tinggi, Ini Kata Wali Kota Tangerang

Hendrik Simorangkir • 02 November 2022 17:07
Tangerang:  Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan seorang tokoh atas sengketa lahan pembangunan GOR Tanah Tinggi Kota Tangerang. Arief mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
 
"Iya kalau dilaporin silakan saja, enggak ada masalah saya. Karena sudah mewakafkan diri saya untuk Kota Tangerang, mau dilaporin bismillah saja lah. Saya niatnya baik kok enggak mau mengecewakan. Ini biasa di masyarakat, ada yang pro dan kontra, begitu," kata Arief di Tangerang, Rabu, 2 November 2022.
 
Menurut Arief, pembangunan GOR itu merupakan usulan dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) 2018.

"Jadi yang usulin masyarakat, terus sekarang ada masyarakat yang menolak. Kita ini pemerintah membangun berdasarkan masukan dari masyarakat melalui mekanisme Musrenbang, jadi enggak ada keinginan pribadi saya bangun itu GOR disitu. Ini kan memang masyarakat menghendaki itu disitu," jelasnya.
 
Baca: Wali Kota Tangerang Gusar Pegawai UPT Minim Tanggung Jawab

Terkait adanya laporan ke kepolisian, Arief menjelaskan, dirinya akan menghormati proses hukum. Dirinya pun akan menempuh mekanisme yang tengah berjalan. 
 
"Ya kita harus menghormati proses hukum lah. Kan itu sudah disampaikan laporannya. Saya tempuh saja mekanismenya, jalani dan ikuti saja semua prosedurnya. Saya memastikan bahwa saya ini tidak ada mens rea (melawan hukum)," ungkapnya.
 
Arief menuturkan, jika rencana pembangunan GOR itu merupakan usulan Musrembang 2018, di mana program tersebut merupakan milik masyarakat.
 
"Ini sudah lama usulannya, karena waktu itu terpotong pandemi covid-19 dan lain sebagainya, sehingga baru bisa mulai dibangun (GOR) sekarang," katanya.
 
Arief memastikan, lahan yang akan dibangun GOR di Tanah Tinggi itu bukan milik perseorangan atau pribadi. Lahan tersebut telah tercatat dalam aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. 
 
"Tanah itu milik Pemkot Tangerang, karena tercatat dalam aset kita. Jadi pasti itu bukan tanah milik pribadi, karena itu sudah tercatat sejak lama sebagai asetnya Kota Tangerang. Karena sebelahnya iti juga sudah dibangun puskesmas dan masyakarat sudah menikmati pelayanannya," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Arief dilaporkan terkait dugaan penggunaan lahan yang belum ada sertifikat dan girik untuk pembangunan gelanggang olahraga (GOR) yang ada di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
 
"Saya melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota Selasa, 1 November 2022 pagi, saya lupa persisnya tapi dibawah pukul 10.00 WIB. Pelaporan itu perihal dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Tokoh warga Tanah Tinggi Ibnu Jandi saat dikonfirmasi, Rabu, 2 November 2022.
 
Jandi menuturkan, dirinya membawa beberapa dokumen barang bukti untuk melampirkan pelaporan tersebut ke kepolisian. Menurut Jandi, lahan yang akan digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tersebut bukan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
 
"Iya betul bukan lahan fasos fasum. Lahan yang tidak memiliki surat," ucap dia.
 
Jandi menjelaskan, barang bukti yang dibawa seperti bukti foto sosialisasi yang dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang pada 1 Oktober 2020. Serta diduga Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Tangerang bahwa tanah lahan Portim tersebut baru tercatat dan belum memiliki girik dan sertifikatnya. 
 
"Lalu ada bukti lainnya berupa undangan pada 26 oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tanah Tinggi, yang diundang RT/RW yang setuju pembangunan GOR, tapi yang tidak setuju enggak diundang," katanya.
 
Menurut Jandi, ketiga bukti tersebut itu sangat krusial karena telah dianggap kurang memenuhi Undang-Undang (UU) tentang Asas Transparansi berdasarkan UU 28 Tahun 2022 tentang pembangunan gedung. 
 
"Selain itu tidak memenuhi UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 20 Tahun 2021 yang tidak terpenuhi," jelasnya.
 
Jandi menambahkan, Dinas Perkim sempat mengundang RT/RW yang setuju terkait pembangunan, tapi di wilayah tersebut pun banyak warga yang tidak setuju pembangunan tersebut.
 
"Kita inginnya diperuntukan untuk TPU (tempat pemakaman umum) bukan GOR. Ini amanah dari orang tua terdahulu kita," katanya.
 
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Abdul Jana mengatakan, jika dirinya akan mengkonfirmasi terkait laporan masuk tersebut ke pihak seksi umum. "Saya akan konfirmasi dulu ya terkait itu," kata Jana. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan