Bekasi: Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, mendapatkan izin dari tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih untuk menghadiri pemakaman orang tuanya di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rahmat mendapatkan izin untuk menghadiri pemakaman yang digelar pada Senin malam, 31 Oktober 2022. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diketahui bahwa Ibunda Rahmat Effendi meninggal di Rumah Sakit Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada pukul 17.00 kemarin.
Ali Fikri menjelaskan izin tersebut diberikan dengan alasan kemanusiaan. "Iya dengan alasan kemanusiaan tentu izin dimaksud akan dipertimbangkan tim jaksa," katanya, Selasa 1 November 2022.
Dia menjelaskan, izin telah diberikan kemarin malam sesuai dengan prosesi pemakaman ibunda Rahmat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman selama 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus.
Bekasi: Wali Kota Bekasi nonaktif,
Rahmat Effendi, mendapatkan izin dari tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih untuk menghadiri pemakaman orang tuanya di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rahmat mendapatkan izin untuk
menghadiri pemakaman yang digelar pada Senin malam, 31 Oktober 2022. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diketahui bahwa Ibunda Rahmat Effendi meninggal di Rumah Sakit Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada pukul 17.00 kemarin.
Ali Fikri menjelaskan izin tersebut diberikan dengan
alasan kemanusiaan. "Iya dengan alasan kemanusiaan tentu izin dimaksud akan dipertimbangkan tim jaksa," katanya, Selasa 1 November 2022.
Dia menjelaskan, izin telah diberikan kemarin malam sesuai dengan prosesi pemakaman ibunda Rahmat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman selama 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)