Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Selain Penjara 10 Tahun, Rahmat Effendi Didenda Rp 1 Miliar dan Hak Politiknya Dicabut

Candra Yuri Nuralam • 12 Oktober 2022 17:13
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis untuk Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Dia divonis penjara sepuluh tahun karena terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
 
"Pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Hakim juga memberikan hukuman pencabutan hak politik untuk Rahmat Effendy selama lima tahun. Penghitungan baru dilakukan setelah pidana penjaranya kelar.

Ali mengatakan dalam kasus ini, hakim juga memerintahkan jaksa untuk merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang menjerat Rahmat. Beberapa barang yakni mobil dan bangunan serta fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.
 
"Menjatuhkan biaya perkara sebesar Rp7.500," ucap Ali.
 

Baca: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara


Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
 
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 14 September 2022.
 
Jaksa menuntut Rahmat telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan