Makassar: Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, meminta Sekretaris DPRD membantu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membentuk peraturan daerah (perda). Peran aktif ini diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi di daerah dan menyelesaikan program prioritas nasional.
"Pemerintahan Daerah perlu dengan segera menetapkan perda sebagai tindak lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 (tentang Cipta Kerja) dan UU No 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)," kata Akmal melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
Kedua aturan itu mensyaratkan batasan waktu pembentukan perda. Selain itu, pembentukan perda pun amat membantu menyelesaikan program strategis nasional.
"Sehingga, Sekretaris DPRD perlu ikut membantu menyukseskan program priortas nasional. Pemerintah daerah amat memerlukan sokongan dari Sekretaris DPRD," kata Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mewakili Akmal, saat Workshop Nasional Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh Indonesia (Asdeksi) 2022, akhir pekan lalu, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satu perda yang perlu segera diterbitkan adalah mengenai kebijakan pajak dan retribusi. Penerbitan perda ini penting untuk meningkatkan iklim investasi.
"Tujuannya tak lain untuk meningkatkan perekonomian daerah," kata Makmur.
Kemendagri mengatakan tambahan program pembentukan perda (propemperda) 2022 dan Propemperda 2023 menjadi sangat prioritas untuk segera ditetapkan. Untuk itu, lanjut Makmur, perlu peran aktif Sekretaris DPRD.
Baca: Kemendagri Didorong Segera Melantik Kepala Daerah Definitif
Pada akhir workshop disampaikan bahwa peningkatan iklim investasi sangat memengaruhi perekonomian di daerah. Untuk itu, perlu segera ditindaklanjuti dengan penetapan perda dan peraturan kepala daerah (perkada).
Workshop Asdeksi hadiri seluruh Sekretaris DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Jumlah peserta hampir 1.000 orang.
Makassar: Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, meminta Sekretaris
DPRD membantu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (
Bapemperda) membentuk peraturan daerah (perda). Peran aktif ini diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi di daerah dan menyelesaikan program prioritas nasional.
"Pemerintahan Daerah perlu dengan segera menetapkan perda sebagai tindak lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 (tentang Cipta Kerja) dan UU No 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)," kata Akmal melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
Kedua aturan itu mensyaratkan batasan waktu pembentukan perda. Selain itu, pembentukan perda pun amat membantu menyelesaikan program strategis nasional.
"Sehingga, Sekretaris DPRD perlu ikut membantu menyukseskan program priortas nasional. Pemerintah daerah amat memerlukan sokongan dari Sekretaris DPRD," kata Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mewakili Akmal, saat Workshop Nasional Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh Indonesia (Asdeksi) 2022, akhir pekan lalu, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satu perda yang perlu segera diterbitkan adalah mengenai kebijakan pajak dan retribusi. Penerbitan perda ini penting untuk meningkatkan iklim investasi.
"Tujuannya tak lain untuk meningkatkan perekonomian daerah," kata Makmur.
Kemendagri mengatakan tambahan program pembentukan perda (propemperda) 2022 dan Propemperda 2023 menjadi sangat prioritas untuk segera ditetapkan. Untuk itu, lanjut Makmur, perlu peran aktif Sekretaris DPRD.
Baca:
Kemendagri Didorong Segera Melantik Kepala Daerah Definitif
Pada akhir workshop disampaikan bahwa peningkatan iklim investasi sangat memengaruhi perekonomian di daerah. Untuk itu, perlu segera ditindaklanjuti dengan penetapan perda dan peraturan kepala daerah (perkada).
Workshop Asdeksi hadiri seluruh Sekretaris DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Jumlah peserta hampir 1.000 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)