Dalam kesaksiannya, Eka mengaku diberi tugas untuk berjaga di pintu 12 Stadion Kanjuruhan kala pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
"Ada 12 polisi yang berjaga saat itu, ditemani beberapa match steward, dua personel TNI dari Batalyon Zeni Tempur (Zipur) dan dua pegawai Dinas Pendapatan Daerah Malang," kata Eka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelum bertugas di Stadion Kanjuruhan, lanjut Eka, semua personel dari kepolisian terlebih dahulu ikut apel pengarahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Beberapa arahan dan instruksi Kapolres saat itu, di antaranya wajib merazia suporter sebagai antisipasi masuknya barang berbahaya seperti minuman keras dan flare ke stadion.
Eka mengungkapkan sempat melihat beberapa personel membawa senjata gas ketika mengikuti apel. Kata dia, tidak ada larangan membawa senjata gas, terkecuali larangan membawa senjata api.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Banyak Keganjilan, KY Diminta Turun Tangan |
"Kemudian Kapolres memberi arahan agar petugas di lapangan memperhatikan suporter yang masuk tanpa atribut wajib diperiksa. Khawatir ada suporter dari Surabaya dalam hal ini Bonek menyusup ke stadion," katanya.
Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Eka mengatakan selama 19 tahun bertugas menjaga pertandingan Arema di Stadion Gajayana Malang, ia tidak diberikan arahan soal jalur evakuasi jika terjadi kericuhan di stadion.
Kala kericuhan pecah, Eka mengaku hanya fokus mengevakuasi para korban keluar stadion bersama para suporter. Para korban dibawa menuju lobi stadion kemudian dikeluarkan lewat pintu utama.
"Saya tidak tahu apakah korban itu sudah meninggal atau masih hidup, karena situasinya saat itu sudah kacau. Jadi, semua korban langsung dimasukan ke truk TNI dan Dalmas Polres Malang," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 17 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, dan Security Office Suko Sutrisno.
"Sebanyak 17 orang saksi itu, terdiri dari enam saksi korban, tujuh Steward, dua dari Dispora Kabupaten Malang, dan tiga saksi dari unsur kepolisian," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang.
Hingga pukul 14.20 WIB, ada enam saksi yang sedang diperiksa. Mereka terdiri dari anggota kepolisian, saksi korban, dan lainnya. Hingga saat ini, proses persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id