Koalisi Masyarakat Sipil saat mendatangi Komisi Yudisial/istimewa.
Koalisi Masyarakat Sipil saat mendatangi Komisi Yudisial/istimewa.

Sidang Tragedi Kanjuruhan Banyak Keganjilan, KY Diminta Turun Tangan

Daviq Umar Al Faruq • 19 Januari 2023 14:27
Malang: Koalisi Masyarakat Sipil menilai sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 16 Januari 2023, penuH keganjilan. Mulai dari terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring, hingga anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim 
 
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mendorong proses sidang Tragedi Kanjuruhan agar dapat diakses seluas-luasnya oleh publik. Dorongan kepada Komisi Yudisial ini merupakan tindak lanjut dari keputusan PN Surabaya yang membatasi akses persidangan terhadap pengunjung. 
 
"Kami menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh PN Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat," kata Kepala LBH Pos Malang, Daniel Siagian, Kamis, 19 Januari 2023.

Daniel menerangkan, Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, mewajibkan Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum. 
 
Seharusnya, lanjut dia, masyarakat, khususnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan serta jurnalis media diberikan akses seluas-luasnya untuk dapat melihat setiap proses dan tahapan persidangan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut. 
 
"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," tegasnya.
 
Daniel menegaskan, jika yang menjadi penyebab pembatasan pengunjung dalam persidangan tersebut adalah faktor keamanan, maka seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain. Sehingga jurnalis dan masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan.
 
Di sisi lain, dalam sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, terdakwa dihadirkan secara online. Menurutnya, ini menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan. 
 
"Terlebih lagi, Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu yang berarti tidak ada alasan hakim untuk dalam menghadirkan terdakwa secara online," ungkapnya.
 
Baca: Digelar Tatap Muka, Sidang Tragedi Kanjuruhan Hari Ini Hadirkan 29 Saksi

Keganjilan lain didapatkan Koalisi Masyarakat Sipil, yaitu diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. 
 
"Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat," tegasnya.
 
Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Atas dasar berbagai permasalahan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan.
 
Serta Komisi Yudisial dapat mendesak PN Surabaya untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan.
 
"Kedua, mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan," ucap Daniel.
 
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari beberapa organisasi. Antara lain, Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan