Suasana sidang dakwaan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Medcom.id/Amaludin)
Suasana sidang dakwaan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Medcom.id/Amaludin)

Digelar Tatap Muka, Sidang Tragedi Kanjuruhan Hari Ini Hadirkan 29 Saksi

Clicks.id • 19 Januari 2023 11:04
Surabaya: Sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini, Kamis, 19 Januari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebanyak 29 saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi kesaksian atas dua terdakwa Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
 
"Para saksi yang dihadirkan mulai dari korban hingga anggota Polri. Ada juga tujuh orang steward dan pegawai Dispora Kabupaten Malang tiga orang," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman di Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata menambahkan, sidang kedua digelar secara offline atau tatap muka. Ini sesuai permintaan dari penasihat hukum terdakwa, berbeda dengan sidang pembacaan dakwaan yang digelar online.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Untuk pengamanan kami serahkan kepolisian. Kami tetap menerapkan pemeriksaan kepada para pengunjung yang hadir," katanya.
 
Baca: Korban Kanjuruhan Dongkol Kabidkum Polda Jatim Bela Polisi Penembak Gas Air Mata

Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
 
Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(WHS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif