Suasana sidang dakwaan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Medcom.id/Amaludin)
Suasana sidang dakwaan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Medcom.id/Amaludin)

Korban Kanjuruhan Dongkol Kabidkum Polda Jatim Bela Polisi Penembak Gas Air Mata

Amaluddin • 16 Januari 2023 19:34
Surabaya: Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Andy Irfan, memprotes keterlibatan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur, Kombes Adi Karya Tobing, yang menjadi pembela bagi tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi. Padahal firma hukum TAN telah ditunjuk sebagai kuasa hukum ketiganya.
 
Ketiga terdakwa tragedi kanjuruhan itu yakni Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang. Babang Sidik Achmadi,
 
"Para terdakwa dari kepolisian didampingi penasihat hukumnya yang bukan merupakan pengacara, tapi justru dari pihak Bidkum Polda Jatim," kata Andy, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut dia, dari sisi hukum acara, Bidang Hukum Polda Jatim seharusnya tak boleh mendampingi terdakwa sebagai pembela. Sebab mereka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
"Seharusnya dari sisi hukum acara tidak mungkin itu diperbolehkan seorang ASN atau seorang polisi mendampingi terdakwa dari kepolisian," ujarnya.
 
Baca juga: 3 Polisi Penembak Gas Air Mata Keberatan Didakwa Lalai hingga Jatuh Korban Jiwa

Andy menyebut hal ini merupakan salah aturan. Seharusnya majelis hakim tak membiarkannya.
 
"Saya pikir ini kecerobohan hakim mengizinkan seorang PH yang bukan seorang lawyer," ucap dia.
 
Andy menilai Polda Jatim  tak perlu terlibat dalam pembelaan hukumbagi anggotanya, apalagi tiga anggota itu mencoreng nama institusinya sendiri.
 
"Seharusnya Polda Jatim tidak perlu dan tidak sampai terlibat sejauh itu. Ini justru makin konfirmasi bahwa unsur polisi melindungi dirinya dari upaya pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum," tudingnya.
 
Sementara itu, Kabidkum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing, mengeklaim dirinya sudah mendapatkan izin insidental untuk menjadi kuasa hukum tiga terdakwa polisi tersebut.
 
"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan, dan itu dibenarkan sesuai dengan peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri," singkat Tobing.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif