Tiga terdakwa anggota kepolisian itu yakni eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023, pun melontarkan pertanyaan ke terdakwa Hasdarmawan yang mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?," tanya Abu, usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap ketiga terdakwa.
"Saya serahkan ke tim penasihat hukum yang mulia," jawab Hasdarmawan.
Baca juga; 3 Polisi Penembak Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Didakwa Pasal Kelalaian |
Perwakilan penasihat hukum ketiga terdakwa pun meminta waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi. Mereka mengaku belum menerima berkas dakwaan atas ketiga klien.
"Kami mohon waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi," kata salah satu penasihat hukum.
Pernyataan kubu penasehat hukum itu kemudian dibantah tim JPU yang menyebutkan telah menyerahkan berkas dakwaan. "Untuk fotokopi dakwaan sudah kami berikan ke salah satu timnya," kata salah satu JPU.
Mendengar hal itu, majelis hakim langsung memutuskan jadwal sidang eksepsi empat hari kedepan atau pada Jumat, 20 Januari 2023.
"Majelis beri kesempatan Jumat, 20 Januari, untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Kami yakin kita orang-orang profesional," ujar hakim Abu.
Mendengar keputusan itu, tim penasihat hukum tiba-tiba mengakui sudah menerima berkas dakwaan dari jaksa. "Dakwaan ternyata sudah ada, dan mencapai 200-an lembar. Kami minta waktu seminggu untuk tiga terdakwa yang mulia," kata penasihat hukum.
Baca juga: 400 Personel Polri Kawal Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan |
Namun, Hakim Abu tetap memutuskan sidang eksepsi digelar Jumat pekan ini, dan pembacaan dakwaan untuk Hasdarmawan ditutup.
Kemudian sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan urutan berikutnya, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang. Kedunya turut didakwa Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Atas putusan hakim, perwakilan tim Penasihat Hukum tersangka anggota Polri Adi Karya Tobing, mengaku sepakat mengajukan eksepsi sesuai permintaan majelis hakim pada Jumat pekan ini.
"Kami dari tim kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan jaksa penuntut umum. Dan kami sepakat untuk melakukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi," kata perwakilan dari tim penasihat hukum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id