Sidang perdana kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). ANTARA/Indra Setiawan
Sidang perdana kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). ANTARA/Indra Setiawan

3 Polisi Penembak Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Didakwa Pasal Kelalaian

Amaluddin • 16 Januari 2023 15:36
Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendakwa tiga polisi yang menembakkan gas air mata kala kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap pihak lain.
 
Tiga terdakwa anggota kepolisian itu yakni eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
 
Selain ketiganya, PN Surabaya juga menjadwalkan pembacaan dakwaan terhadap Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Hasdarman memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Hasdarman memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan, yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania.
 
Sementara saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar, menembakkan gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan. Tak hanya itu, terdakwa Hasdarman memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga kepada saksi lainnya.
 
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sempat Dilarang Masuk Ruang Sidang

"Terdakwa memerintahkan untuk menembakkan gas air mata dengan mengatakan 'penembak selanjutnya persiapan menembak', dan selanjutnya tembakkan. Sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Saksi Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, Saksi Bharatu Moch Mukhlis, Saksi Bharaka Yasfy Fuady, Saksi Bharaka Izyudin Wildan dan Saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakan gas air mata ke arah suporter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rully Mutiara, Selasa, 16 Januari 2023.
 
Penembakan gas air mata ini mengakibatkan para suporter panik. Terdakwa disebut tidak memerhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 saat menembakkan gas air mata.
 
Jaksa Rully mengatakan bahwa terdakwa Hasdarman selaku Danki 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul. Perintah terdakwa kepada para anggotanya untuk menembakkan gas air mata dinilai kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian.
 
"Sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," jelasnya.
 
Sementara itu dalam dakwaan terhadap eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, JPU menyebut yang bersangkutan membiarkan adanya penembakan gas air mata. Terdakwa tidak berupaya mencegah sehingga gas air mata tersebut menyebabkan kepanikan hingga korban jiwa.
 
Senada, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik, juga memerintahkan menembakkan gas air mata kepada dua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy, menggunakan Senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul. Sehingga para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan. 
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif