Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E. Zulpan. Foto: Dok/Metro TV
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E. Zulpan. Foto: Dok/Metro TV

Metro Hari Ini

Kasus Pencabulan Ayah terhadap Anak Mandek, Polda Sulsel: Kami Terbuka Jika Ada Bukti Baru

MetroTV • 09 Oktober 2021 12:40
Makassar: Tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga mengalami kasus pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini sebelumnya sudah diproses di Polres Luwu Timur, namun penyidikannya dihentikan lantaran dinilai tidak cukup bukti pada 2019.
 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polri untuk melanjutkan kasus dugaan pencabulan tiga anak tersebut. LBH Makassar selaku pendamping korban menilai penghentian kasus oleh pihak kepolisian merupakan hal yang prematur. Namun, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E. Zulpan menyebut, tidak ada alat bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
 
"Dalam kasus pencabulan, sesuai dengan aturan hukum bahwa kita harus memiliki alat bukti dalam menetapkan tersangka," ujar Zulpan dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 8 Oktober 2021.

Zulpan mengatakan, pihaknya sudah melakukan visum terhadap ketiga anak di Puskesmas Malili. Hasil visum menunjukkan secara umum tidak ada tanda-tanda atau lecet di alat kelamin ketiga anak tersebut. Visum kedua pun dilakukan atas permintaan ibu korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar. Hasil visum pun tetap sama dengan hasil visum pertama.
 
Baca juga: Polisi: Penghentian Kasus Bapak Perkosa 3 Anak Sesuai Prosedur
 
Terkait hasil visum yang berbeda yang dimiliki ibu korban dari RS lain, Zulpan mengaku tidak memiliki data tersebut. Namun, hasil visum yang dimiliki ibu korban dapat dijadikan bahan penyidik dalam menentukan kelanjutan pemeriksaan kasus itu.
 
"Kami terbuka apabila melihat ibu korban maupun pihak LBH Makassar ada bukti-bukti baru yang bisa disampaikan kepada penyidik, silahkan kami terbuka,” ucap Zulpan.
 
Sebelumnya, ibu korban berinisial RA melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan ke Polres Luwu Timur yang dilakukan terhadap tiga anaknya. Terduga pelaku adalah mantan suami sekaligus ayah korban yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dua orang anak berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki dengan usia tujuh tahun, lima tahun dan tiga tahun. (Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan