Bandarlampung: Polisi menciduk seorang guru berinisial G bin NOK (51) karena diduga menyebarkan video hoaks terkait kerusuhan di Pasar Metro Pusat, Lampung, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Arsyad, menuturkan bahwa guru tersebut menyebarkan berita bohong untuk meraup keuntungan pribadi.
"Tersangka G bin NOK ini mengupload video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers pada akun Youtube milik tersangka," tutur Pandra, Sabtu, 24 Juli 2021.
Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mendeteksi video tersebut sejak 15 Juli 2021. Pandra menjelaskan bahwa akun yang digunakan oleh guru tersebut bernama 'Guntoro TwentyOne'.
Di dalam video itu, G memasang judul 'Demo pedagang di pusat perbelanjaan'. Oknum tersebut juga memasang keterangan bahwa kejadian demonstrasi tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung.
"Setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks," terang Pandra.
Baca: Pria di Cirebon Sebar Informasi Bohong untuk Dongkrak Subscriber
Kemudian, polisi mencari keberadaan terduga pelaku dan mengamankan guru tersebut di rumahnya pada Jumat, 16 Juli 2021. Dari kediaman G, polisi menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh guru tersebut untuk mengunggah video ke akun YouTube tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi: barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Bandarlampung: Polisi menciduk seorang guru berinisial G bin NOK (51) karena diduga menyebarkan
video hoaks terkait kerusuhan di Pasar Metro Pusat, Lampung, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Arsyad, menuturkan bahwa guru tersebut menyebarkan berita bohong untuk meraup keuntungan pribadi.
"Tersangka G bin NOK ini mengupload video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah
subscriber dan
viewers pada akun Youtube milik tersangka," tutur Pandra, Sabtu, 24 Juli 2021.
Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mendeteksi video tersebut sejak 15 Juli 2021. Pandra menjelaskan bahwa akun yang digunakan oleh guru tersebut bernama 'Guntoro TwentyOne'.
Di dalam video itu, G memasang judul 'Demo pedagang di pusat perbelanjaan'. Oknum tersebut juga memasang keterangan bahwa kejadian demonstrasi tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung.
"Setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks," terang Pandra.
Baca:
Pria di Cirebon Sebar Informasi Bohong untuk Dongkrak Subscriber
Kemudian, polisi mencari keberadaan terduga pelaku dan mengamankan guru tersebut di rumahnya pada Jumat, 16 Juli 2021. Dari kediaman G, polisi menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh guru tersebut untuk mengunggah video ke akun YouTube tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi: barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)