Cirebon: Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial IS karena menyebarkan informasi bohong kerusuhan melalui media sosial. Informasi sesat berupa video kerusuhan yang disebut pelaku terjadi di pasar induk Jagasatru, Kota Cirebon, pada 17 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan, mengatakan dari hasil patroli cyber diketahui akun facebook Imam Pratama dan channel youtube dengan nama Setia Music Project yang mengunggah video dengan judul 'Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM'.
"Jadi pada tanggal 17 Juli pukul 18.00 kami melakukan patroli cyber dan menemukan unggahan video hoax di facebook dan youtube," kata Putu saat menggelar konferensi pers, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca: Pemerinah DIY Rencanakan Pembangunan 3 Generator Oksigen
Dia menjelaskan video yang diunggah oleh pelaku sebenarnya terjadi di wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumatra Utara. Namun dengan secara sengaja, mengedit video yang seolah-olah terjadi di pasar Jagasatru, Kota Cirebon.
Sementara pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kesambi itu mengaku unggahan video tersebut untuk menambah jumlah subscriber di channel youtubenya.
"Saya gak tahu kejadiannya di mana, saya unggah video itu untuk naikin jumlah subscriber dan viewers," ungkap IS.
Pelaku akan dijerat pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Cirebon: Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial IS karena menyebarkan
informasi bohong kerusuhan melalui media sosial. Informasi sesat berupa video kerusuhan yang disebut pelaku terjadi di pasar induk Jagasatru, Kota Cirebon, pada 17 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan, mengatakan dari hasil patroli cyber diketahui akun facebook Imam Pratama dan channel youtube dengan nama Setia Music Project yang mengunggah video dengan judul 'Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM'.
"Jadi pada tanggal 17 Juli pukul 18.00 kami melakukan patroli cyber dan menemukan unggahan video hoax di facebook dan youtube," kata Putu saat menggelar konferensi pers, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca:
Pemerinah DIY Rencanakan Pembangunan 3 Generator Oksigen
Dia menjelaskan video yang diunggah oleh pelaku sebenarnya terjadi di wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumatra Utara. Namun dengan secara sengaja, mengedit video yang seolah-olah terjadi di pasar Jagasatru, Kota Cirebon.
Sementara pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kesambi itu mengaku unggahan video tersebut untuk menambah jumlah subscriber di channel youtubenya.
"Saya gak tahu kejadiannya di mana, saya unggah video itu untuk naikin jumlah subscriber dan viewers," ungkap IS.
Pelaku akan dijerat pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)