Tangerang: Angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien covid-19 di rumah sakit Kota Tangerang turun. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mencatat angka keterisian tempat tidur menyentuh 16,73% dengan ruang ICU 35,26% dan rawat inap 14,67%.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni, mengatakan penurunan angka keterisian tempat tidur per 23 Agustus ini beriringan dengan kasus aktif di angka dua digit, dan grafik kesembuhan yang terus meningkat.
"Penurunan BOR yang terus signifikan ini juga beriringan dengan indikator PPKM Kota Tangerang lainnya. Sehingga, Jabodetabek khususnya Kota Tangerang saat ini sudah bisa masuk ke level 3 dengan berbagai pelonggarannya," kata Dini di Tangerang, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi Dibuka Bertahap
Dini menuturkan enam indikator PPKM Kota Tangerang per 21 Agustus yaitu kasus konfirmasi yang sudah masuk level dua dengan 24,10%, indikator rawat inap RS di level tiga dengan 18,93%, indikator kematian di level satu dengan 0,88%. Sementara indikator testing Kota Tangerang sudah masuk level terbatas dengan 19,79% dan indikator tracing level sedang dengan 6,98%.
"Untuk indikator treatment di level memadai dengan 25,42 persen. Sedangkan indikator tambahan yaitu vaksinasi, Kota Tangerang sudah 751,986 sasaran pada dosis satu dan 466,031 sasaran pada dosis dua," jelasnya.
Sementara Plt Asisten Daerah 1 Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, menjelaskan penurunan PPKM Kota Tangerang dari level 4 menjadi 3 yaitu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021. Terlebih tidak terlepas atas kebijakan dan kerja keras wilayah aglomerasi disekitar Kota Tangerang.
"PPKM Level 4 dengan Pelonggaran kemarin banyak aturannya sebagai percobaan. Sedangkan pada Level 3 ini menjadi resmi diperbolehkan beroperasi, seperti mal dan tempat ibadah. Begitu juga atas aturan Kemendagri, terkait pendidikan diberikan kemungkinan tatap muka terbatas. Namun, secara detailnya saat ini jajaran Pemkot Tangerang sedang memperkuat secara rinci aturan-aturan tersebut," ungkap Said.
Said mengimbau penurunan ke PPKM Level 3 ini dapat diiringi dengan antusias vaksinasi di Kota Tangerang yang bisa semakin meningkat.
"Kami imbau, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jangan kendor karena pandemi belum berakhir. Yang belum vaksin, ayo vaksin kita sehat, Kota Tangerang sehat, Indonesia sehat," ujarnya.
Tangerang: Angka keterisian tempat tidur atau
bed occupancy rate (BOR) khusus
pasien covid-19 di rumah sakit Kota Tangerang turun. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mencatat angka keterisian tempat tidur menyentuh 16,73% dengan ruang ICU 35,26% dan rawat inap 14,67%.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni, mengatakan penurunan angka keterisian tempat tidur per 23 Agustus ini beriringan dengan kasus aktif di angka dua digit, dan grafik kesembuhan yang terus meningkat.
"Penurunan BOR yang terus signifikan ini juga beriringan dengan indikator PPKM Kota Tangerang lainnya. Sehingga, Jabodetabek khususnya Kota Tangerang saat ini sudah bisa masuk ke level 3 dengan berbagai pelonggarannya," kata Dini di Tangerang, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca:
Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi Dibuka Bertahap
Dini menuturkan enam indikator PPKM Kota Tangerang per 21 Agustus yaitu kasus konfirmasi yang sudah masuk level dua dengan 24,10%, indikator rawat inap RS di level tiga dengan 18,93%, indikator kematian di level satu dengan 0,88%. Sementara indikator testing Kota Tangerang sudah masuk level terbatas dengan 19,79% dan indikator tracing level sedang dengan 6,98%.
"Untuk indikator treatment di level memadai dengan 25,42 persen. Sedangkan indikator tambahan yaitu vaksinasi, Kota Tangerang sudah 751,986 sasaran pada dosis satu dan 466,031 sasaran pada dosis dua," jelasnya.
Sementara Plt Asisten Daerah 1 Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, menjelaskan penurunan PPKM Kota Tangerang dari level 4 menjadi 3 yaitu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021. Terlebih tidak terlepas atas kebijakan dan kerja keras wilayah aglomerasi disekitar Kota Tangerang.
"PPKM Level 4 dengan Pelonggaran kemarin banyak aturannya sebagai percobaan. Sedangkan pada Level 3 ini menjadi resmi diperbolehkan beroperasi, seperti mal dan tempat ibadah. Begitu juga atas aturan Kemendagri, terkait pendidikan diberikan kemungkinan tatap muka terbatas. Namun, secara detailnya saat ini jajaran Pemkot Tangerang sedang memperkuat secara rinci aturan-aturan tersebut," ungkap Said.
Said mengimbau penurunan ke PPKM Level 3 ini dapat diiringi dengan antusias vaksinasi di Kota Tangerang yang bisa semakin meningkat.
"Kami imbau, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jangan kendor karena pandemi belum berakhir. Yang belum vaksin, ayo vaksin kita sehat, Kota Tangerang sehat, Indonesia sehat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)