Garut: Pengadilan Negeri Garut menggelar tindak pidana ringan terhadap tiga perusahaan yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Para pelanggar langsung disidang di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Salah satu dari tiga perusahaan itu ialah pabrik pembuat sepatu Nike atau PT Changsin Reksa Jaya. Perusahaan ini didenda sebesar Rp20 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis PT Changsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike di Kabupaten Garut, bersalah dan telah terbukti melanggar ketentuan work from office (WFO) 50 persen sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Perusahaan masih memperkerjakan 100 persen pegawainya.
Wakil Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Sugeng Hariadi mengatakan, sidang pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM Darurat langsung dilakukan dan menghadirkan tiga perusahan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim memvonis mereka dengan masing-masing denda Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.
Baca: Penerapan Protokol Kesehatan Lebih Ketat Bantu Industri Tetap Beroperasi
"Dalam sidang di tempat yang digelar di Garut, jumlahnya sekarang ini ada enam pelanggar. Tapi yang disangkakan tiga perusahaan telah melanggar PPKM darurat peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 atau perubahan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," katanya, di Garut, Jawa Barat, Kamis, 8 Juli 2021.
Ia mengatakan, Ketua Majelis Hakim selama melakukan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggaran PPKM darurat dipimpin langsung oleh Sri Baginda Kaisar hingga menjatuhkan vonis dan denda kepada dua pabrik pembuat bulu mata palsu, dua pemilik rumah makan, dan satu pemilik toko mainan.
Untuk PT Danbi International didenda sebesar Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan PT Daux International didenda Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Sidang denda bagi pelanggar menjadi rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat, karena PT Changsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike divonis denda Rp20 juta subsider kurungan satu bulan," ungkapnya.
Baca: Pemkab Gresik Siap Antar Obat dan Vitamin Gratis Untuk Warga Isoman
Ada pula dua pemilik rumah makan didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari. Serta toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari.
Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno, mengatakan pelanggaran yang dilakukan ada kesalahan persepsi terutama tidak memahami harusnya work from office (WFO) 50 persen adalah staf saja. Namun, adanya vonis denda Rp20 juta akan menerima sesuai kepututusan hakim akan membayar.
"Kami mengaku bersalah dan mempekerjakan 100 karyawan selain staf dengan sistem pembagian waktu. Saya, juga akan menerima putusan hakim akan membayar denda senilai Rp20 juta sesuai keputusan vonis denda," paparnya.
Garut: Pengadilan Negeri Garut menggelar tindak pidana ringan terhadap tiga perusahaan yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Para pelanggar langsung disidang di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Salah satu dari tiga perusahaan itu ialah pabrik pembuat sepatu Nike atau PT Changsin Reksa Jaya. Perusahaan ini didenda sebesar Rp20 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis PT Changsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike di Kabupaten Garut, bersalah dan telah terbukti melanggar ketentuan
work from office (WFO) 50 persen sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Perusahaan masih memperkerjakan 100 persen pegawainya.
Wakil Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Sugeng Hariadi mengatakan, sidang pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM Darurat langsung dilakukan dan menghadirkan tiga perusahan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim memvonis mereka dengan masing-masing denda Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.
Baca: Penerapan Protokol Kesehatan Lebih Ketat Bantu Industri Tetap Beroperasi
"Dalam sidang di tempat yang digelar di Garut, jumlahnya sekarang ini ada enam pelanggar. Tapi yang disangkakan tiga perusahaan telah melanggar PPKM darurat peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 atau perubahan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," katanya, di Garut, Jawa Barat, Kamis, 8 Juli 2021.
Ia mengatakan, Ketua Majelis Hakim selama melakukan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggaran PPKM darurat dipimpin langsung oleh Sri Baginda Kaisar hingga menjatuhkan vonis dan denda kepada dua pabrik pembuat bulu mata palsu, dua pemilik rumah makan, dan satu pemilik toko mainan.
Untuk PT Danbi International didenda sebesar Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan PT Daux International didenda Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Sidang denda bagi pelanggar menjadi rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat, karena PT Changsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike divonis denda Rp20 juta subsider kurungan satu bulan," ungkapnya.
Baca: Pemkab Gresik Siap Antar Obat dan Vitamin Gratis Untuk Warga Isoman
Ada pula dua pemilik rumah makan didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari. Serta toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari.
Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno, mengatakan pelanggaran yang dilakukan ada kesalahan persepsi terutama tidak memahami harusnya work from office (WFO) 50 persen adalah staf saja. Namun, adanya vonis denda Rp20 juta akan menerima sesuai kepututusan hakim akan membayar.
"Kami mengaku bersalah dan mempekerjakan 100 karyawan selain staf dengan sistem pembagian waktu. Saya, juga akan menerima putusan hakim akan membayar denda senilai Rp20 juta sesuai keputusan vonis denda," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)