PPKM darurat. Foto : Medcom.
PPKM darurat. Foto : Medcom.

Penerapan Protokol Kesehatan Lebih Ketat Bantu Industri Tetap Beroperasi

Eko Nordiansyah • 08 Juli 2021 14:13
Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai diperbolehkannya kegiatan produksi di sejumlah pabrik di wilayah Jawa Timur merupakan langkah tepat. Meski tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, penerapan protokol kesehatan diharuskan lebih ketat.
 
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan diperbolehkannya industri tetap beroperasi menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Kadin menilai kegiatan produksi bisa dijalankan sehingga perekonomian di daerah masih bisa bergerak dengan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat.
 
"Covid-19 bisa terkendali jika semua masyarakat, pengusaha dan karyawan sama-sama sadar dan taat kepada aturan protokol kesehatan. Industri harus menerapkan protokol kesehatan ketat," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.

Untuk itu, ia menyarankan agar program vaksinasi bisa dipercepat. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus kooperatif, cepat dan sigap dalam melakukan penanganan. Pasalnya komunikasi dan koordinasi dengan kepala daerah ini menjadi salah satu kunci menangani penyebaran covid-19.
 
"Percepatan pemberian vaksin sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menargetkan satu juta vaksin per hari di bulan Juli dan dua juta vaksin per hari di Agustus. Berbagai program vaksinasi digelar oleh pemerintah dengan menggerakkan seluruh elemen. Pemerintah juga memberikan program vaksinasi untuk UMKM," ungkapnya.
 
PT HM Sampoerna Tbk sebagai salah satu perusahaan yang tetap beroperasi di Jawa Timur juga mendukung program vaksinasi. Hingga 1 Juli 2021, sekitar 9.000 karyawan telah mengikuti program vaksin pemerintah maupun vaksin gotong royong yang dilakukan bersama dengan Kadin Indonesia.
 
Selain itu, Sampoerna secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Misalnya, karyawan diwajibkan menggunakan masker ganda di area produksi. Para karyawan produksi yang memiliki komorbid dan berusia di atas 50 tahun diliburkan dengan tetap mendapatkan upah penuh.
 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan selama PPKM Darurat.
 
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
 
Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
 
"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak tegas perusahaan industri dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI," tegas Agus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan