Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk tunjangan ketua RT, RW, modin, dan imam masjid. Mulai 2022, tiap ketua RT, RW, modin, dan imam masjid mendapat tunjangan sebesar Rp150 ribu tiap bulan.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Jepara, Sunarto, mengatakan anggaran untuk tunjungan ketua RT, RW, modin, dan imam masjid tertuang dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022. Tunjangan itu diberikan agar kinerja ketua RT, RW, modin, dan imam masjid jadi lebih baik.
“Sudah pasti cair. November kemarin sudah diketok. (Tunjangan) itu usulan dari pak bupati,” ujar Sunarto, Kamis, 9 Desember 2021.
Anggaran untuk tunjangan ketua RT, RW, modin, dan imam masjid nantinya langsung ditransfer ke kas desa melalui alokasi dana desa (ADD). Tiap ketua RT, RW, modin, dan imam masjid bisa langsung mengambil ke kantor desa masing-masing.
“Mekanisme teknisnya nanti akan diatur Perbup (peraturan bupati),” kata Sunarto.
Baca juga: Warga Diminta Tidak Sudutkan Korban Pemerkosaan Ustaz di Bandung
Sejumlah desa di Bumi Kartini saat ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan untuk ketua RT, RW, modin, dan imam masjid. Namun, besaran tiap-tiap desa berbeda bergantung kemampuan anggaran desa.
Kepala Desa Sumanding, Afif, mengatakan saat ini tiap ketua RT di desanya mendapat insentif sebesar Rp500 ribu pertahun. Sementara imam masjid tidak mendapat insentif.
“Ketua RT ada tapi sedikit. Setahun hanya Rp500 ribu, itu kami berikan sethaun sekali kalau pas mau Lebaran. Terus untuk yang imam masjid tidak ada,” kata Afif.
Kepala Desa Sekuro, Ali Shokib, mengatakan anggaran untuk tunjangan ketua RT, RW, dan takmir masjid bersumber dari pendapatan asli desa (PAD). Tiap bulan ketua RT dan RW menerima tunjangan sebesar Rp150 ribu. Kemudian, takmir masjid mendapat insentif Rp300 ribu tiap tahun.
“Kalau tahun depan tunjangan ketua RT dialokasikan dari ADD, berarti ketua RT bisa dapat Rp300 ribu. Karena yang dari desa kami alokasikan dari PAD,” kata Ali Shokib.
Jepara:
Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk tunjangan ketua RT, RW, modin, dan imam masjid. Mulai 2022, tiap ketua RT, RW, modin, dan imam masjid mendapat tunjangan sebesar Rp150 ribu tiap bulan.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Jepara, Sunarto, mengatakan anggaran untuk tunjungan ketua RT, RW, modin, dan imam masjid tertuang dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022. Tunjangan itu diberikan agar kinerja ketua RT, RW, modin, dan imam masjid jadi lebih baik.
“Sudah pasti cair. November kemarin sudah diketok. (Tunjangan) itu usulan dari pak bupati,” ujar Sunarto, Kamis, 9 Desember 2021.
Anggaran untuk tunjangan ketua RT, RW, modin, dan imam masjid nantinya langsung ditransfer ke kas desa melalui alokasi dana desa (ADD). Tiap ketua RT, RW, modin, dan imam masjid bisa langsung mengambil ke kantor desa masing-masing.
“Mekanisme teknisnya nanti akan diatur Perbup (peraturan bupati),” kata Sunarto.
Baca juga:
Warga Diminta Tidak Sudutkan Korban Pemerkosaan Ustaz di Bandung
Sejumlah desa di Bumi Kartini saat ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan untuk ketua RT, RW, modin, dan imam masjid. Namun, besaran tiap-tiap desa berbeda bergantung kemampuan anggaran desa.
Kepala Desa Sumanding, Afif, mengatakan saat ini tiap ketua RT di desanya mendapat insentif sebesar Rp500 ribu pertahun. Sementara imam masjid tidak mendapat insentif.
“Ketua RT ada tapi sedikit. Setahun hanya Rp500 ribu, itu kami berikan sethaun sekali kalau pas mau Lebaran. Terus untuk yang imam masjid tidak ada,” kata Afif.
Kepala Desa Sekuro, Ali Shokib, mengatakan anggaran untuk tunjangan ketua RT, RW, dan takmir masjid bersumber dari pendapatan asli desa (PAD). Tiap bulan ketua RT dan RW menerima tunjangan sebesar Rp150 ribu. Kemudian, takmir masjid mendapat insentif Rp300 ribu tiap tahun.
“Kalau tahun depan tunjangan ketua RT dialokasikan dari ADD, berarti ketua RT bisa dapat Rp300 ribu. Karena yang dari desa kami alokasikan dari PAD,” kata Ali Shokib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)