Bandung: Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil menyatakan, pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung harus dihukum berat sesuai aturan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.
"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing. Selain itu, perkembangan psikis korban terus dipantau oleh tim trauma healing.
"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.
Baca: Wakil Wali Kota Bandung Minta Ustaz Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Kebiri
Kasus pemerkosaan oleh oknum ustaz itu sudah masuk persidangan keempat. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2022, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.
Atalia menambahkan, pihaknya kini fokus menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia mengajak masyarakat tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Bandung: Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil menyatakan, pelaku
pemerkosaan santriwati di Kota Bandung harus dihukum berat sesuai aturan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.
"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing. Selain itu, perkembangan psikis korban terus dipantau oleh tim trauma
healing.
"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.
Baca: Wakil Wali Kota Bandung Minta Ustaz Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Kebiri
Kasus pemerkosaan oleh oknum ustaz itu sudah masuk persidangan keempat. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2022, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.
Atalia menambahkan, pihaknya kini fokus menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia mengajak masyarakat tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)