Ilustrasi pelecehan seksual. Medcom.id
Ilustrasi pelecehan seksual. Medcom.id

Wakil Wali Kota Bandung Minta Ustaz Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Kebiri

Roni Kurniawan • 09 Desember 2021 12:59
Bandung: Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mendorong ustaz HW, terdakwa pemerkosa 12 santriwati di pondok pesantren di Cibiru untuk dihukum kebiri. Yana menilai tindakan HW sangat bejat, pasalnya status terdakwa merupakan tenaga pendidik di pondok pesantren.
 
"Udah ada regulasi undang-undang kebiri kimia, kalau menurut saya mah. Karna ini sudah sangat keterlaluan," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Yana menuturkan, tindakan terdakwa tidak bisa diampuni setelah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dititipkan oleh orang tua. Hukuman kebiri, lanjutnya, dinilai pantas diberikan kepada HW.

Baca: Belasan Santriwati Diperkosa Oknum Ustaz, Pesantren di Bandung Ditutup
 
"Itu anak yg dititipin orang tuanya ke yang bersangkutan. Kita bisa bayangin kalau kita jadi orng tuanya, A'udzubilah," cetusnya.
 
Sementara itu, Yana meminta aparatur kewilayan seperti camat dan lurah untuk lebih peka terhadap kondisi di wilayahnya. Bahkan para camat dan lurah harus sering turun ke masyarakat untuk mengetahui berbagai permasalahan.
 
"Makanya kita berharap warga jadi mata, telinga, melaporkan kalau ada sesuatu yang tidak lazim. Ya ada kecurigaan bisa dilaporkan ke teman-teman kewilayahan," tegas Yana.
 
Sebelumnya, seorang ustaz di salah satu pondok pesantren Cibiru, Kota Bandung, melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati sejak kurun waktu 2016 hingga 2021. Bahkan korban masih di bawah umur dan merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan