Jakarta: Viral video seorang pegawai perempuan Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP 3 Medan, Sumatera Utara, diludahi pelanggan saat menagih tunggakan listrik. Insiden terjadi di kawasan Jalan Halat, Kota Medan, pada Kamis, 29 Juli 2021.
Video berdurasi 1 menit 25 detik itu diunggah akun Instagram @medanku pada Sabtu, 31 Juli 2021. Di awal video tampak seorang pria memarahi petugas PLN dan meminta mereka keluar dari rumahnya.
Setelah petugas PLN berada di dalam mobil, pelaku masih terlihat tidak senang dan meminta mereka menghapus rekaman video. Petugas PLN yang menolak menghapus rekaman tersebut dihadiahi ludah dari pelaku.
Diketahui pelaku belum membayar tagihan listrik sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp75 ribu. Tagihan tersebut merupakan tagihan bulan sebelumnya pada Juni 2021.
Baca: Ditagih Tunggakan, Seorang Pria di Medan Malah Ludahi Petugas PLN
Berikut fakta selengkapnya terkait kasus tak menyenangkan itu.
1. Kronologi kejadian
Petugas PLN yang diludahi pelanggan, Ayu Mirandi menceritakan awal kejadian tersebut. Kala itu dia dan rekannya datang untuk menagih pembayaran listrik yang terlambat.
Ayu mengatakan pihaknya sudah membawa surat tugas dan dengan sopan memberitahu kepada pelanggan soal tunggakan listrik tersebut. Pelanggan diharuskan melunasi tagihan atau dilakukan pemutusan listrik sementara.
Ayu mengaku mereka sudah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pelanggan sejak awal. Bahkan, pelanggan marah-marah dan mengusir mereka dari rumahnya.
2. Diludahi pelaku
Ayu menyebut pihaknya memutus sementara listrik dari rumah pelanggan tersebut. Pelanggan yang tidak terima melontarkan kata-kata kasar hingga meludahi petugas.
Ayu melanjutkan ia diludahi karena mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas oleh pelanggan. Sebab, Ayu merekam makian dan kata kasar dari pelanggan.
3. PLN Sumatra Utara melaporkan pelaku
Pelaksana Tugas Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman mengatakan pihaknya membawa insiden itu ke ranah hukum. Dia tak ingin kejadian yang sama terulang.
"Kami berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Lukman di Medan, Sabtu, 31 Juli 2021.
Dia menjelaskan petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. PT PLN dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, kata dia, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta peraturan.
Yasmir mengatakan PLN juga mendukung sikap petugas yang taat peraturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Baca: Penimbun Obat Tak Ditahan, Gudang Obat Beroperasi Kembali
4. Pelaku ditangkap
Pelaku yang meludahi petugas PLN berinisial MRS ditangkap pada Sabtu, 31 Juli 2021. Penangkapan berdasarkan laporan dari korban. Pelaku ditangkap di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso. Saat ini Reza mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan masih menjalani pemeriksaan.
5. Terancam 1 tahun penjara
Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengatakan pelaku terancam satu tahun penjara akibat perbuatan tidak menyenangkan itu. Dia dijerat Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Keraarantinaan Kesehatan. Pasalnya, meludahi seseorang di tengah pandemi covid-19 dapat meningkatkan penularan virus. Pengenaan undang-undang itu masih dikaji.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan UU Karantina Kesehatan," jelas Abdul.
Jakarta: Viral video seorang pegawai perempuan Perusahaan Listrik Negara (
PLN) UP 3 Medan, Sumatera Utara, diludahi pelanggan saat menagih tunggakan listrik. Insiden terjadi di kawasan Jalan Halat, Kota Medan, pada Kamis, 29 Juli 2021.
Video berdurasi 1 menit 25 detik itu diunggah akun Instagram @medanku pada Sabtu, 31 Juli 2021. Di awal video tampak seorang pria memarahi petugas PLN dan meminta mereka keluar dari rumahnya.
Setelah petugas PLN berada di dalam mobil, pelaku masih terlihat tidak senang dan meminta mereka menghapus rekaman video. Petugas PLN yang menolak menghapus rekaman tersebut dihadiahi ludah dari pelaku.
Diketahui pelaku belum membayar tagihan listrik sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp75 ribu. Tagihan tersebut merupakan tagihan bulan sebelumnya pada Juni 2021.
Baca: Ditagih Tunggakan, Seorang Pria di Medan Malah Ludahi Petugas PLN
Berikut fakta selengkapnya terkait kasus tak menyenangkan itu.
1. Kronologi kejadian
Petugas PLN yang diludahi pelanggan, Ayu Mirandi menceritakan awal kejadian tersebut. Kala itu dia dan rekannya datang untuk menagih pembayaran listrik yang terlambat.
Ayu mengatakan pihaknya sudah membawa surat tugas dan dengan sopan memberitahu kepada pelanggan soal tunggakan listrik tersebut. Pelanggan diharuskan melunasi tagihan atau dilakukan pemutusan listrik sementara.
Ayu mengaku mereka sudah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pelanggan sejak awal. Bahkan, pelanggan marah-marah dan mengusir mereka dari rumahnya.
2. Diludahi pelaku
Ayu menyebut pihaknya memutus sementara listrik dari rumah pelanggan tersebut. Pelanggan yang tidak terima melontarkan kata-kata kasar hingga meludahi petugas.
Ayu melanjutkan ia diludahi karena mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas oleh pelanggan. Sebab, Ayu merekam makian dan kata kasar dari pelanggan.
3. PLN Sumatra Utara melaporkan pelaku
Pelaksana Tugas Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman mengatakan pihaknya membawa insiden itu ke ranah hukum. Dia tak ingin kejadian yang sama terulang.
"Kami berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Lukman di Medan, Sabtu, 31 Juli 2021.
Dia menjelaskan petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. PT PLN dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, kata dia, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta peraturan.
Yasmir mengatakan PLN juga mendukung sikap petugas yang taat peraturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Baca: Penimbun Obat Tak Ditahan, Gudang Obat Beroperasi Kembali
4. Pelaku ditangkap
Pelaku yang meludahi petugas PLN berinisial MRS ditangkap pada Sabtu, 31 Juli 2021. Penangkapan berdasarkan laporan dari korban. Pelaku ditangkap di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso. Saat ini Reza mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan masih menjalani pemeriksaan.
5. Terancam 1 tahun penjara
Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengatakan pelaku terancam satu tahun penjara akibat perbuatan tidak menyenangkan itu. Dia dijerat Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Keraarantinaan Kesehatan. Pasalnya, meludahi seseorang di tengah pandemi
covid-19 dapat meningkatkan penularan virus. Pengenaan undang-undang itu masih dikaji.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan UU Karantina Kesehatan," jelas Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)