Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.

Raperda Pemilik Mobil Wajib Bergarasi Banyak Ditolak

Octavianus Dwi Sutrisno • 24 Juli 2019 20:00
Depok: Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) terus digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Dewan melihat kebijakan ini masih banyak ditolak elemen masyarakat.
 
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah menegaskan, usulan aturan dari pemerintah telah disetujui dewan. Namun, pihak legislatif tidak mau gegabah karena Raperda tersebut tidak menguraikan kategori lokasi tempat tinggal warga yang harus memiliki garasi.
 
Sementara itu, kajian DPRD Kota Depok melihat Raperda hanya bisa diberlakukan, bagi warga yang tinggal di perumahan.
"Jadi dalam rapat penyusunan anggaran maupun rapat lainnya yang membahas perihal Perda ini sudah kami sampaikan, kategori rumah warga yang bermobil itu seperti apa. Sehingga kami mendalami lagi (raperda)," Ucap Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Rabu 24 Juli 2019.
 
Banyak penolakan dan laporan yang masuk ke dewan. Sepanjang pembahasan, dewan akan mengundang elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi.
 
Kebijakan tak populer
 
Hamzah menyebut aturan kepemilikan garasi ini akan banyak ditolak jika seluruh warga disamaratakan. Sebab, perlakukan untuk warga perumahan dan warga yang tinggal di gang tak mungkin disetarakan.
 
"Lalu warga yang tinggal di gang itu bagaimana? Karena ada juga yang masih mengontrak tapi punya mobil. Lalu, mereka harus buat garasi dimana?" bebernya.
 
Baca: Warga Depok Keberatan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
 
Raperda ini dinilainya tak populer karena tak mendengar keluhan rakyat. Selain soal kajian kawasan, nilai denda bagi warga yang melanggar juga timpang. Seluruh klausul raperda, terutama soal denda, tidak diterima mentah-mentah DPRD Kota Depok.
 
"Nanti kita lihat lagi. Bisa saja punishment (hukumannya) hanya Rp5 juta paling tinggi, sedangkan yang terendah Rp3 juta. Disesusaikan dengan undang-undang yang di atasnya," terangnya.
 
Kebijakan tidak populer tersebut harus melewati perdebatan yang alot. DPRD Kota Depok tetap mengkawal ketat kajian hingga perda disahkan atau tidak ditolak. Hamzah juga menyebut, banyak persoalan transportasi yang lebih krusial di Kota Depok.
 
"Tidak perlu mengedepankan perda seperti ini (garasi). Ujung-ujungnya, hanya menyesatkan masyarakat Kota Depok," pungkasnya.
 

 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(SUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif