Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar setelah menjenguk korban ledakan pabrik kembang api di RSU Tangerang (MTVN/Farhan Dwitama)
Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar setelah menjenguk korban ledakan pabrik kembang api di RSU Tangerang (MTVN/Farhan Dwitama)

Bupati Tangerang Pastikan Pabrik Kembang Api Kantongi Izin

Farhan Dwitama • 26 Oktober 2017 23:36
medcom.id, Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar menegaskan, pabrik kembang api yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang memiliki izin resmi sejak tahun 2016. 
 
"Perizinan sudah selesai dari 2016, menurut informasi pabrik itu baru dua bulan terakhir mulai packing kembang api," terang Zaki di RSU Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2017.
 
Dia memastikan, dengan keluarnya izin dari dinas terkait, maka semua struktur yang ada di pabrik itu telah sesuai standar prosedur yang ada. Namun, dia tak menutup celah adanya kesalahan, sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa. 

Baca: Bupati Nilai Lokasi Gudang Kembang Api tak Bermasalah
 
"Mungkin pada pelaksanaannya masih (ada kesalahan prosedur), tapi nanti kita tunggu pemeriksaan dari kepolisian," ucap dia. 
 
Ia menambahkan, izin pabrik tersebut masuk pada tahun 2015. Saat itu, perusahaan terkait mengajukan 
di bidang manufacture. 
 
Setelah itu, pada tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengeluarkan izin perusahaan industri. Kemudian, pada tahun 2017 perusaah meminta perpanjangan setelah izinnya habis. 
 
"2016 keluar izin perusahaan industri, dan tahun 2017 habis dan diperpanjang," tegasnya.
 
Baca: Menaker Selidiki Korban Kebakaran di Pabrik Petasan
 
Seperti diketahui, gudang petasan di Desa Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang meledak Kamis, 26 Oktober 2017. Gudang berada di dekat dengan permukiman warga.
 
Total 47 korban tewas, 39 di antaranya dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Selain itu, sebanyak tujuh orang dilarikan ke RSU Tangerang.
 
Ketujuhnya yakni Yakni Nurhayati,20; Lilis,22; Siti Fatimah,15; Atin Puspita,32; Sami,35; M Khadiman,25; Anggi,18. Lima orang hanya akan dirawat di ruang perawatan biasa karena tak menderita luka parah.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan