Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengakui lahan yang dipakai SDN Kiara Payung di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang milik ahli waris. Berdasarkan putusan pengadilan, Pemkab Tangerang tidak memiliki hak menduduki tanah tersebut.
"Mungkin harus diklarifikasi dulu, ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris pada tahun 2020. Itu putusan pengadilan kita harus menerima putusan itu," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang M Hidayat, Selasa, 26 Oktober 2021.
Hidayat menuturkan masalah terkait ganti rugi terkait hak pakai lahan itu tengah dalam proses. Menurutnya, putusan pengadilan itu dikeluarkan saat APBD 2021. Sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan lahan tersebut.
"Sekarang hanya tinggal proses penggantian. Nah, di dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi disitu disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berarti harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya," jelasnya.
Baca: Disdik Tangerang Prihatin Hak Siswa SDN Kiara Payung 'Tergadai' Sengketa Tanah
Menurut Hidayat, pihaknya bukannya mengabaikan putusan pengadilan yang dimenangkanahli waris. Namun, lanjutnya, tunggu terkait adanya proses anggaran belanja tahunan (ABT) perubahan.
"Bukan Pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak-hak ahli waris, tapi tunggu ABT perubahan. Baru kita susun kemarin (Senin, 18 Oktober 2021)," katanya.
Hidayat menambahkan saat ini pihaknya tengah menghitung nilai jual objek pajak (NJOP) atas lahan tersebut. Namun, pihak ahli waris dan kuasa hukumnya memberi tenggat waktu hingga akhir bulan ini.
"Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal APBD, bukan seperti uang pribadi dan ada ketentuan yang harus diikuti. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai. Ahli waris tidak mengerti dan meminta Oktober sudah dibayarkan jika tidak, mau ditutup. Ya itu hak Anda (ahli waris), saya tidak bisa menghalanginya," jelasnya.
Ia menyayangkan jika gedung sekolah yang telah puluhan tahun berdiri tersebut harus disegel. Dirinya memohon agar ahli waris tidak mengorbankan nasib anak bangsa.
"Hanya saya menyayangkan, puluhan tahun sekolah ini berdiri demi anak bangsa bukan demi kepentingan siapa-siapa kok. Sekarang ahli waris segitu ngototnya, kok enggak ada pihak yang meredam itu," katanya.
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengakui lahan yang dipakai SDN Kiara Payung di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang milik ahli waris. Berdasarkan putusan pengadilan, Pemkab Tangerang tidak memiliki hak menduduki tanah tersebut.
"Mungkin harus diklarifikasi dulu, ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris pada tahun 2020. Itu putusan pengadilan kita harus menerima putusan itu," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang M Hidayat, Selasa, 26 Oktober 2021.
Hidayat menuturkan masalah terkait ganti rugi terkait hak pakai lahan itu tengah dalam proses. Menurutnya, putusan pengadilan itu dikeluarkan saat APBD 2021. Sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan lahan tersebut.
"Sekarang hanya tinggal proses penggantian. Nah, di dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi disitu disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berarti harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya," jelasnya.
Baca: Disdik Tangerang Prihatin Hak Siswa SDN Kiara Payung 'Tergadai' Sengketa Tanah
Menurut Hidayat, pihaknya bukannya mengabaikan putusan pengadilan yang dimenangkanahli waris. Namun, lanjutnya, tunggu terkait adanya proses anggaran belanja tahunan (ABT) perubahan.
"Bukan Pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak-hak ahli waris, tapi tunggu ABT perubahan. Baru kita susun kemarin (Senin, 18 Oktober 2021)," katanya.
Hidayat menambahkan saat ini pihaknya tengah menghitung nilai jual objek pajak (NJOP) atas lahan tersebut. Namun, pihak ahli waris dan kuasa hukumnya memberi tenggat waktu hingga akhir bulan ini.
"Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal APBD, bukan seperti uang pribadi dan ada ketentuan yang harus diikuti. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai. Ahli waris tidak mengerti dan meminta Oktober sudah dibayarkan jika tidak, mau ditutup. Ya itu hak Anda (ahli waris), saya tidak bisa menghalanginya," jelasnya.
Ia menyayangkan jika gedung sekolah yang telah puluhan tahun berdiri tersebut harus disegel. Dirinya memohon agar ahli waris tidak mengorbankan nasib anak bangsa.
"Hanya saya menyayangkan, puluhan tahun sekolah ini berdiri demi anak bangsa bukan demi kepentingan siapa-siapa kok. Sekarang ahli waris segitu ngototnya, kok enggak ada pihak yang meredam itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)