Tangerang: Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin, mengaku prihatin atas kondisi siswa-siswi SDN Kiara Payung, di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang tidak bisa ikut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hari pertama.
Pasalnya tanah tempat sekolah itu berdiri disegel oleh ahli waris lantaran masih disengketakan.
"Para siswa sejak pandemi covid-19 selama 1 tahun 4 bulan tidak belajar tatap muka. Menurut saya gunakan kearifan lokal, supaya anak tetap jalan sekolah dan Pemda (pemerintah daerah) berusaha menyelesaikan masalah," ujarnya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Fahrudin membenarkan jika gedung sekolah tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris di pengadilan. Pun telah menerima amar putusan tersebut dan siap melaksanakan.
"Kasihan anak-anak yang mau PTM tertunda. Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan. Artinya perlu kearifan lokal yang bicara sampai selesainya ahli waris dengan Pemda. Itu saja saya berharap," ungkapnya.
Baca juga: 4 Kabupaten di Babel Berstatus PPKM Level 2
Fahrudin menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun telah menerima hasil putusan tersebut. Namun pembayaran ganti rugi tidak dapat serta merta dibayarkan.
"Kalau penganggaran di Pemda lihat tahun anggaran. Tidak bisa serta merta punya uang. Kalau pun ada, ada alokasi dana. Mungkin tahun 2022. Misalnya ada ganti rugi atau hasil dari tim apresial bahwa harga tanah disana sekian, begitu," katanya.
Sebelumnya, hari pertama PTM terbatas jenjang sekolah dasar (SD) di SDN Kiara Payung, di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, batal digelar. Sekolah mereka disegel oleh ahli waris karena masih disengketakan.
Penyegelan tersebut lantaran tidak adanya titik temu antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris, terkait dana pergantian hak atas tanah yang telah dipakai sekolah tersebut.
Baca juga: Sekolah Disegel Ahli Waris, Hari Pertama PTM SDN Kiara Payung, Tangerang Batal Digelar
Ahli waris tanah Muhidin, mengatakan perkara ini sejak awal gugatan di 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu sebanyak kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah.
"Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujarnya, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut Muhidin, lantaran pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini tidak ada iktikad baik terhadap putusan inkrah tersebut. Bahkan, kata dia, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, diduga abai terkait putusan itu.
"Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu," jelas dia.
Tangerang: Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin, mengaku prihatin atas kondisi siswa-siswi SDN Kiara Payung, di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang tidak bisa ikut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hari pertama.
Pasalnya tanah tempat sekolah itu berdiri disegel oleh ahli waris lantaran masih disengketakan.
"Para siswa sejak pandemi covid-19 selama 1 tahun 4 bulan tidak belajar tatap muka. Menurut saya gunakan kearifan lokal, supaya anak tetap jalan sekolah dan Pemda (pemerintah daerah) berusaha menyelesaikan masalah," ujarnya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Fahrudin membenarkan jika gedung sekolah tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris di pengadilan. Pun telah menerima amar putusan tersebut dan siap melaksanakan.
"Kasihan anak-anak yang mau PTM tertunda. Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan. Artinya perlu kearifan lokal yang bicara sampai selesainya ahli waris dengan Pemda. Itu saja saya berharap," ungkapnya.
Baca juga:
4 Kabupaten di Babel Berstatus PPKM Level 2
Fahrudin menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun telah menerima hasil putusan tersebut. Namun pembayaran ganti rugi tidak dapat serta merta dibayarkan.
"Kalau penganggaran di Pemda lihat tahun anggaran. Tidak bisa serta merta punya uang. Kalau pun ada, ada alokasi dana. Mungkin tahun 2022. Misalnya ada ganti rugi atau hasil dari tim apresial bahwa harga tanah disana sekian, begitu," katanya.
Sebelumnya, hari pertama PTM terbatas jenjang sekolah dasar (SD) di SDN Kiara Payung, di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, batal digelar. Sekolah mereka disegel oleh ahli waris karena masih disengketakan.
Penyegelan tersebut lantaran tidak adanya titik temu antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris, terkait dana pergantian hak atas tanah yang telah dipakai sekolah tersebut.
Baca juga:
Sekolah Disegel Ahli Waris, Hari Pertama PTM SDN Kiara Payung, Tangerang Batal Digelar
Ahli waris tanah Muhidin, mengatakan perkara ini sejak awal gugatan di 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu sebanyak kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah.
"Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujarnya, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut Muhidin, lantaran pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini tidak ada iktikad baik terhadap putusan inkrah tersebut. Bahkan, kata dia, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, diduga abai terkait putusan itu.
"Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)