Tangerang: Hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jenjang sekolah dasar (SD) di SDN Kiara Payung, di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, batal digelar. Sekolah mereka disegel oleh ahli waris karena masih disengketakan.
Penyegelan tersebut lantaran tidak adanya titik temu antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris, terkait dana pergantian hak atas tanah yang telah dipakai sekolah tersebut.
Ahli waris tanah Muhidin, mengatakan perkara ini sejak awal gugatan di 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu sebanyak kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah.
"Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujarnya, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut Muhidin ahli waris menyegel sekolah tersebut, lantaran pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini tidak ada itikad baik terhadap putusan inkrah tersebut. Bahkan, kata Muhidin, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, diduga abai terkait putusan itu.
"Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu," katanya.
Baca: Pemkot Cimahi Ancam Siswa Tidak Bisa Ikut PTM jika Belum Divaksin
Muhidin menjelaskan saat adanya pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan saat sidang perkara sedang berjalan pada 2020, pihak Pemkab Tangerang malah merenovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris.
"Pada awal berjalannya sidang itu, kami melihat ada pembangunan gedung sekolah, kita sempat tutup sementara, tapi oleh pemda (pemerintah daerah) proses pembangunannya tetap terus berjalan. Akhirnya kita pun mengalah, karena menurut kita persidangan masih berjalan dan diselesaikan menurut hukum saja," jelasnya.
Setelah sidang itu selesai dengan dimenangkan oleh ahli waris, Muhidin mengatakan pihaknya pun dipanggil oleh Pemkab Tangerang untuk dilakukan mediasi terkait perkara tersebut.
"Kita sudah upaya pendekatan pemda juga hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tahunan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, nyatanya sampai saat ini enggak ada upaya itu," ungkapnya.
Muhidin menambahkan pihak ahli waris menuntut agar Pemkab Tangerang melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang digunakan gedung SD itu.
"Kalau kami tuntutan agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi keluarga dan ahli waris," katanya.
Sementara, orang tua siswa SDN Kiara Payung, Marlina mengatakan, dirinya kecewa lantaran anaknya tidak bisa mengikuti PTM di hari pertama.
"Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini," kata Marlina.
Marlina berharap penyelesaian ini segera dituntaskan oleh Pemkab Tangerang. Pasalnya, kata Marlina, sebagai orangtua murid pasti kebingungan akan proses pembelajaran anaknya.
"Sudah mau mulai normal, keadaan begini (disegel sekolah). Bingung saya sebagai orangtua murid. Saya harap, pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orangtua murid enggak bingung," jelasnya.
Saat mengunjungi lokasi, terpampang spanduk berisikan pemberitahuan dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Tangerang: Hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jenjang sekolah dasar (SD) di SDN Kiara Payung, di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, batal digelar. Sekolah mereka disegel oleh ahli waris karena masih disengketakan.
Penyegelan tersebut lantaran tidak adanya titik temu antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris, terkait dana pergantian hak atas tanah yang telah dipakai sekolah tersebut.
Ahli waris tanah Muhidin, mengatakan perkara ini sejak awal gugatan di 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu sebanyak kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah.
"Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujarnya, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut Muhidin ahli waris menyegel sekolah tersebut, lantaran pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini tidak ada itikad baik terhadap putusan inkrah tersebut. Bahkan, kata Muhidin, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, diduga abai terkait putusan itu.
"Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu," katanya.
Baca: Pemkot Cimahi Ancam Siswa Tidak Bisa Ikut PTM jika Belum Divaksin
Muhidin menjelaskan saat adanya pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan saat sidang perkara sedang berjalan pada 2020, pihak Pemkab Tangerang malah merenovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris.
"Pada awal berjalannya sidang itu, kami melihat ada pembangunan gedung sekolah, kita sempat tutup sementara, tapi oleh pemda (pemerintah daerah) proses pembangunannya tetap terus berjalan. Akhirnya kita pun mengalah, karena menurut kita persidangan masih berjalan dan diselesaikan menurut hukum saja," jelasnya.
Setelah sidang itu selesai dengan dimenangkan oleh ahli waris, Muhidin mengatakan pihaknya pun dipanggil oleh Pemkab Tangerang untuk dilakukan mediasi terkait perkara tersebut.
"Kita sudah upaya pendekatan pemda juga hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tahunan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, nyatanya sampai saat ini enggak ada upaya itu," ungkapnya.
Muhidin menambahkan pihak ahli waris menuntut agar Pemkab Tangerang melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang digunakan gedung SD itu.
"Kalau kami tuntutan agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi keluarga dan ahli waris," katanya.
Sementara, orang tua siswa SDN Kiara Payung, Marlina mengatakan, dirinya kecewa lantaran anaknya tidak bisa mengikuti PTM di hari pertama.
"Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini," kata Marlina.
Marlina berharap penyelesaian ini segera dituntaskan oleh Pemkab Tangerang. Pasalnya, kata Marlina, sebagai orangtua murid pasti kebingungan akan proses pembelajaran anaknya.
"Sudah mau mulai normal, keadaan begini (disegel sekolah). Bingung saya sebagai orangtua murid. Saya harap, pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orangtua murid enggak bingung," jelasnya.
Saat mengunjungi lokasi, terpampang spanduk berisikan pemberitahuan dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)