Bandung: Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menilai seorang lansia yang meninggal di taksi online di Bandung bukan akibat dari penyekatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Menurutnya, ambulans dan mobil pribadi yang membawa pasien ke rumah sakit menjadi prioritas.
"Bahwa kejadian di Bandung itu bukan karena disekat, si sopirnya berasumsi ada penyekatan sehingga dia mencari jalan tikus, sehingga terjadilah kelamaan itu," ujar Emil, sapaan akrabnya, usai peninjauan GT Pasteur, Kota Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021.
Emil mengatakan, kendaraan pribadi yang membawa pasien akan diperbolehkan lewat asalkan melapor ke petugas jaga di jalan yang ditutup tersebut. Hal tersebut telah sesuai arahan dari Kapolda Jabar Ijen Pol Ahmad Dofiri.
"Kata Pak Kapolda, kalau bawa orang sakit tinggal bilang, dengan rasa kemanusiaanya pasti mengizinkan, jadi ceritanya harus lengkap," terang dia.
Sebelumnya, seorang pasien dalam kondisi kritis bernama Kokom dibawa menggunakan taksi online menuju rumah sakit (RS). Namun, dua RS yang didatangi tak bisa menerima pasien lagi dengan alasan ruang rawat yang penuh.
Sopir taksi online, Bani, kemudian mengantar pasien menuju ke RS Al Islam di Jalan Soekarno Hatta. Sayangnya, mereka kembali ditolak karena penuh. Ia kemudian memacu kendaraannya menuju RS Santosa.
Baca: Tega, IRT di Surabaya Menimbun Obat Covid-19 untuk Dijual Mahal
Dia memperkirakan jalur normal yang akan dilewati akan ditutup karena PPKM Darurat. Oleh karenanya, dia pun mencoba jalur lain untuk menuju RS di Jalan Kebonjati.
Namun sayangnya, Kokom menghembuskan nafas terakhirnya di dalam mobil tersebut karena tak sempat tertangani secara medis.
Bandung: Gubernur Jawa Barat (Jabar)
Ridwan Kamil menilai seorang lansia yang meninggal di taksi
online di Bandung bukan akibat dari penyekatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat. Menurutnya, ambulans dan mobil pribadi yang membawa pasien ke rumah sakit menjadi prioritas.
"Bahwa kejadian di Bandung itu bukan karena disekat, si sopirnya berasumsi ada penyekatan sehingga dia mencari jalan tikus, sehingga terjadilah kelamaan itu," ujar Emil, sapaan akrabnya, usai peninjauan GT Pasteur, Kota Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021.
Emil mengatakan, kendaraan pribadi yang membawa pasien akan diperbolehkan lewat asalkan melapor ke petugas jaga di jalan yang ditutup tersebut. Hal tersebut telah sesuai arahan dari Kapolda Jabar Ijen Pol Ahmad Dofiri.
"Kata Pak Kapolda, kalau bawa orang sakit tinggal bilang, dengan rasa kemanusiaanya pasti mengizinkan, jadi ceritanya harus lengkap," terang dia.
Sebelumnya, seorang pasien dalam kondisi kritis bernama Kokom dibawa menggunakan taksi
online menuju rumah sakit (RS). Namun, dua RS yang didatangi tak bisa menerima pasien lagi dengan alasan ruang rawat yang penuh.
Sopir taksi
online, Bani, kemudian mengantar pasien menuju ke RS Al Islam di Jalan Soekarno Hatta. Sayangnya, mereka kembali ditolak karena penuh. Ia kemudian memacu kendaraannya menuju RS Santosa.
Baca:
Tega, IRT di Surabaya Menimbun Obat Covid-19 untuk Dijual Mahal
Dia memperkirakan jalur normal yang akan dilewati akan ditutup karena PPKM Darurat. Oleh karenanya, dia pun mencoba jalur lain untuk menuju RS di Jalan Kebonjati.
Namun sayangnya, Kokom menghembuskan nafas terakhirnya di dalam mobil tersebut karena tak sempat tertangani secara medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)