Barang bukti obat-obatan covid-19 yang ditimbun seorang ibu rumah tangga di Surabaya. (metrotv)
Barang bukti obat-obatan covid-19 yang ditimbun seorang ibu rumah tangga di Surabaya. (metrotv)

Tega, IRT di Surabaya Menimbun Obat Covid-19 untuk Dijual Mahal

Clicks.id • 10 Juli 2021 15:49
Surabaya: Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dalam Operasi Aman Nusa II Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penimbunan 43 jenis vitamin dan obat covid-19. Modusnya, tersangka menimbun dan menjual obat-obatan tersebut di rumahnya dengan harga tinggi.
 
Tersangka penimbun dan penjual obat ini adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ES, warga Margorejo Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
 
"Dari rumah tersangka polisi menyita barang bukti berupa 43 jenis obat, vitamin, serta alat swab antigen," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kesulitan untuk mencari obat dan vitamin. Pihak kepolisian pub menangkap tersangka yang menjual obat-obatan covid-19 bukan pada tempatnya. 
 
Baca: 8 Pegawai Positif Covid-19, Pendopo Bupati Cirebon Lockdown
 
"Selain itu tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan penjualan," terang Nico. 
 
Nico mengungkapkan, selain gencar menyelidiki penimbunan obat obatan dan vitamin, Polda Jatim juga fokus untuk mencari masyarakat yang menimbun oksigen serta membuat surat swab antigen palsu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan