Bengkalis: Polisi menangkap pelaku pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa, Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Operasi penghentian illegal logging ini dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan dan bencana ekologi.
Polisi menyita 10 ton kayu ilegal. Pelaku yang berinisial MA dan HM ini langsung dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan terkait pembalakan liar. MA berperan sebagai cukong dan HM sebagai penebang kayu.
"Operasi darat menangkap dua orang, yaitu Hari Mulyanto dengan saudara Mat Ari. Kita sudah menyita dua barang bukti berupa alat angkut truk diesel dan kayu olahan yang sudah dikeluarkan dari lokasi," ucap Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 18 November 2021.
Baca: Pembalakan Liar di Hutan Margasatwa Riau, Habitat Harimau Sumatra Terancam
Agung Setya mengatakan para pembalak liar ini membawa kayu menggunakan rakit ke tempat penampungan atau pabrik pengolahan. Penebangan liar ini menyebabkan kerusakan lingkungan.
Menurut Kapolda Riau, kerusakan Giam Siak Kecil terjadi secara masif dalam beberapa tahun terakhir. Oleh UNESCO, Kawasan Giam Siak Kecil seluas 205 hektare ditetapkan sebagai cagar biosfer atau hutan konservasi warisan dunia untuk mengendalikan perubahan iklim. (Raja Alif Adhi Budoyo)
Bengkalis: Polisi menangkap pelaku
pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa, Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,
Riau. Operasi penghentian
illegal logging ini dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan dan bencana ekologi.
Polisi menyita 10 ton kayu ilegal. Pelaku yang berinisial MA dan HM ini langsung dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan terkait pembalakan liar. MA berperan sebagai cukong dan HM sebagai penebang kayu.
"Operasi darat menangkap dua orang, yaitu Hari Mulyanto dengan saudara Mat Ari. Kita sudah menyita dua barang bukti berupa alat angkut truk diesel dan kayu olahan yang sudah dikeluarkan dari lokasi," ucap Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam tayangan Metro Siang di
Metro TV, Kamis, 18 November 2021.
Baca:
Pembalakan Liar di Hutan Margasatwa Riau, Habitat Harimau Sumatra Terancam
Agung Setya mengatakan para pembalak liar ini membawa kayu menggunakan rakit ke tempat penampungan atau pabrik pengolahan. Penebangan liar ini menyebabkan kerusakan lingkungan.
Menurut Kapolda Riau, kerusakan Giam Siak Kecil terjadi secara masif dalam beberapa tahun terakhir. Oleh UNESCO, Kawasan Giam Siak Kecil seluas 205 hektare ditetapkan sebagai cagar biosfer atau hutan konservasi warisan dunia untuk mengendalikan perubahan iklim.
(Raja Alif Adhi Budoyo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)