Garut: Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya turun ke level 3. Ada beberapa aturan yang disesuaikan di level 3 ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Garut, kepada seluruh pemerintah daerah, TNI, Polri, dan semua yang terlibat, sehingga Kabupaten Garut sekarang sudah turun menjadi Level 3," kata Helmi Budiman di Garut, Selasa.
Kabupaten Garut sebelumnya menerapkan PPKM level 4. Ini berdasarkan masih tingginya angka kematian akibat wabah COVID-19.
Baca: Lomba Perayaan 17 Agustus Dilarang di Kota Bandung
"Ini nanti ada edaran lagi, sebagaimana kemarin juga level 4 langsung ada edaran, sekarang level 3 juga ada edaran kegiatan yang mendapat kelonggaran, tapi yang jelas dibandingkan level 4 lebih longgar dari pada level 3," katanya.
Menurut dia ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 3 ini. Meski begitu protokol kesehatan tetap digalakkan.
"Tentu ini adalah upaya yang harus terus kita pertahankan, dan bahkan bagaimana kita turun lagi jadi level 2 maupun level 1," katanya.
Masa perpanjangan PPKM Kabupaten Garut berada di level 3 seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut masuk level 3 bersama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Barat.
Garut: Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya turun ke level 3. Ada beberapa aturan yang disesuaikan di level 3 ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Garut, kepada seluruh pemerintah daerah, TNI, Polri, dan semua yang terlibat, sehingga Kabupaten Garut sekarang sudah turun menjadi Level 3," kata Helmi Budiman di Garut, Selasa.
Kabupaten Garut sebelumnya menerapkan PPKM level 4. Ini berdasarkan masih tingginya angka kematian akibat wabah COVID-19.
Baca: Lomba Perayaan 17 Agustus Dilarang di Kota Bandung
"Ini nanti ada edaran lagi, sebagaimana kemarin juga level 4 langsung ada edaran, sekarang level 3 juga ada edaran kegiatan yang mendapat kelonggaran, tapi yang jelas dibandingkan level 4 lebih longgar dari pada level 3," katanya.
Menurut dia ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 3 ini. Meski begitu protokol kesehatan tetap digalakkan.
"Tentu ini adalah upaya yang harus terus kita pertahankan, dan bahkan bagaimana kita turun lagi jadi level 2 maupun level 1," katanya.
Masa perpanjangan PPKM Kabupaten Garut berada di level 3 seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut masuk level 3 bersama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)