Tersangka kasus penipuan uang hingga kerugian miliaran rupiah dalam gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jateng, Selasa, 10 Agustus 2021. Antara/ Humas Polres Sukoharjo
Tersangka kasus penipuan uang hingga kerugian miliaran rupiah dalam gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jateng, Selasa, 10 Agustus 2021. Antara/ Humas Polres Sukoharjo

Pelaku Penipuan Modus Penerimaan CPNS di Sukoharjo Diciduk

Antara • 10 Agustus 2021 21:41
Sukoharjo: Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah dengan modus menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku adalah mantan kepala desa. 
 
Pelaku berinisial JS, 52, warga Dukuh Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagem, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jateng, pada Minggu, 8 Agustus 2021.
 
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 22 kuitansi setoran uang kepada pelaku mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021 dengan total kerugian mencapai Rp5,181 miliar. Setiap kuitansi setoran besarannya bervariasi mulai Rp12 juta hingga mencapai Rp835 juta.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian korban mencapai Rp5,181 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga dengan 2021," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 10 Agustus 2021. 
 
Baca: Mantan Kades di Gowa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
 
Wahyu menjelaskan kronologi kasus penipuan berawal tersangka Joko Sudarmawan ingin berkenalan dengan korban Dul Gani, 58, warga Dukuh Tegal RT 01 RW 02 Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, melalui anak angkat bernama Suharti, pada 13 November 2018.
 
Tersangka menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS antara lain, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.
 
Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada 10 Mei 2019 sebesar Rp37 juta dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp25 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp62 juta, namun setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tidak bisa merealisasikan janjinya.
 
Pada 24 April 2021 nomer ponsel tersangka tidak bisa dihubungi dan rumah tersangka dalam keadaan kosong. Selain korban atas nama Dulgani ternyata ada 52 orang lainnya yang juga menjadi korban dari tersangka, dengan total sebesar Rp 5,181 miliar.
 
Korban melaporkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus penipuan tersebut.
 
"Pelaku mengakui atas perbuatanya selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," kata Kapolres.
 
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain. Ancamanh Hukuman maksimal empat tahun penjara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan