Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, saat merilis kasus korupsi yang melibatkan mantan kades di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021. Dokumentasi/ Istimewa
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, saat merilis kasus korupsi yang melibatkan mantan kades di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021. Dokumentasi/ Istimewa

Mantan Kades di Gowa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Gonti Hadi Wibowo • 10 Agustus 2021 20:58
Makassar: Penyidik Polres Gowa menetapkan mantan Kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.
 
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, mengatakan mantan kepala desa tersebut menjadi tersangka usai penyidik memeriksa 21 saksi.
 
"Iya sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019 dalam pengerjaan proyek di Desa Gentungang sebesar Rp280 juta," kata Boby di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca: Terlilit Utang, Nenek di Bogor Jadikan 2 Cucunya Jaminan
 
Boby menjelaskan dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut pihaknya melibatkan ahli konstruksi hasil pemeriksaan ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan di 13 proyek tersebut. Sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.
 
Polisi juga menemukan fakta bahwa dalam pengerjaan belasan proyek di desa tersebut mantan kepala desa itu melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).
 
"Setelah uang di cairkan tersangka mengambil uang pembangunan desa untuk dikelola sendiri. Tersangka juga tidak menyetorkan hutang pajak pada tahun 2019," ungkapnya.
 
Pihak kepolisian sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan dana desa atau kerugian negara akibat proyek asal asalan yang dikelola seorang diri tersebut. Namun, tidak diindahkan oleh tersangka.
 
Dari hasil penyelidikan penyidik berhasil menyita bukti berupa seperti dokumen desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, Dokumen pencairan Dana Desa, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kabupaten Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018-2019.
 
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan