Bogor: Seorang nenek di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat terpaksa harus menyerahkan kedua cucunya sebagai jaminan uang pinjaman yang digunakan untuk biaya perawatan anaknya yang sakit.
Nenek tersebut bernama Mardiah. Dia terpaksa menjadikan kedua cucunya sebagai jaminan utang kepada seseorang bernama Nur Halimah. Mardiah meminjam uang sebanyak Rp8 juta guna pengobatan anaknya yang sekarang telah meninggal.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Nur Halimah menjadikan kedua cucu Mardiah sebagai jaminan karena keluarga kerap berpindah alamat rumah. Sehingga, Nur Halimah pun tidak percaya dan memaksa korban menyerahkan cucunya.
"Pak Yanto dan Ibu Mardiah ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nur Halimah," jelas Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa, 10 Agustus 2021.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan ke polisi. Nur Halimah pun diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Pada Senin, 9 Agustus 2021, Nur Halimah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menguasai anak di bawah umur.
"Sore ini kami tetapkan Nur Halimah sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP," kata Susatyo.
Sementara itu, kedua cucu Mardiah, Adinda dan Raka dalam kondisi sehat terawat dan juga telah dijemput petugas PPA Reskrim Polresta Bogor Kota.
"Pada saat ditemukan, Adinda dan Raka dalam kondisi sehat dan terawat," kata Susatyo. (Aulya Syifa)
Bogor: Seorang nenek di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat terpaksa harus menyerahkan kedua cucunya sebagai jaminan uang pinjaman yang digunakan untuk biaya perawatan anaknya yang sakit.
Nenek tersebut bernama Mardiah. Dia terpaksa menjadikan kedua cucunya sebagai jaminan utang kepada seseorang bernama Nur Halimah. Mardiah meminjam uang sebanyak Rp8 juta guna pengobatan anaknya yang sekarang telah meninggal.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Nur Halimah menjadikan kedua cucu Mardiah sebagai jaminan karena keluarga kerap berpindah alamat rumah. Sehingga, Nur Halimah pun tidak percaya dan memaksa korban menyerahkan cucunya.
"Pak Yanto dan Ibu Mardiah ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nur Halimah," jelas Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa, 10 Agustus 2021.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan ke polisi. Nur Halimah pun diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Pada Senin, 9 Agustus 2021, Nur Halimah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menguasai anak di bawah umur.
"Sore ini kami tetapkan Nur Halimah sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP," kata Susatyo.
Sementara itu, kedua cucu Mardiah, Adinda dan Raka dalam kondisi sehat terawat dan juga telah dijemput petugas PPA Reskrim Polresta Bogor Kota.
"Pada saat ditemukan, Adinda dan Raka dalam kondisi sehat dan terawat," kata Susatyo. (
Aulya Syifa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)