Malang: Sebanyak 28.463 kendaraan diperiksa di delapan pos penyekatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Sejauh ini, ada 2.736 kendaraan yang diminta putar balik ke tempat asalnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan kendaraan yang diperiksa antara lain 12.996 kendaraan roda dua dan 15.467 kendaraan roda empat.
Sementara itu, ia mengaku ribuan kendaraan yang diminta putar balik tersebut lantaran tidak bisa memenuhi kebijakan yang berlaku selama PPKM Darurat.
"Selain itu, ada sebanyak 815 pengendara yang diharuskan untuk rapid test antigen saat melintas di pos penyekatan," katanya, Sabtu, 17 Juli 2021.
Dari jumlah pengendara yang menjalani rapid test antigen tersebut, diketahui terdapat 48 orang yang positif covid-19 dan diarahkan untuk putar balik.
Firmando mengungkapkan pihaknya harus cermat dan teliti alam pemeriksaan. Pasalnya, Kabupaten Malang adalah daerah perlintasan.
"Misalnya, ada orang dari Bitar mau kirim telur, atau dari Malang sendiri akan kirim sayur ke Surabaya, nggak mungkin asal kita berhentikan. Ini makanya petugas harus cermat dan teliti," jelasnya.
Baca: Mobilitas Masyarakat di Jepara Masih Tinggi Selama PPKM Darurat
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang telah menindak sebanyak 1.400 orang pelanggar aturan selama PPKM Darurat. Ribuan orang tersebut terjaring dalam operasi yustisi.
"Selain melakukan penyekatan dan operasi yustisi, selama PPKM Darurat ini berlangsung, kami juga melakukan penyemprotan Disinfektan di sejumlah desa dan kecamatan," terang Firmando.
Malang: Sebanyak 28.463 kendaraan diperiksa di delapan pos penyekatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat. Sejauh ini, ada 2.736 kendaraan yang diminta putar balik ke tempat asalnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan kendaraan yang diperiksa antara lain 12.996 kendaraan roda dua dan 15.467 kendaraan roda empat.
Sementara itu, ia mengaku ribuan kendaraan yang diminta putar balik tersebut lantaran tidak bisa memenuhi kebijakan yang berlaku selama PPKM Darurat.
"Selain itu, ada sebanyak 815 pengendara yang diharuskan untuk rapid test antigen saat melintas di pos penyekatan," katanya, Sabtu, 17 Juli 2021.
Dari jumlah pengendara yang menjalani rapid test antigen tersebut, diketahui terdapat 48 orang yang positif covid-19 dan diarahkan untuk putar balik.
Firmando mengungkapkan pihaknya harus cermat dan teliti alam pemeriksaan. Pasalnya, Kabupaten Malang adalah daerah perlintasan.
"Misalnya, ada orang dari Bitar mau kirim telur, atau dari Malang sendiri akan kirim sayur ke Surabaya, nggak mungkin asal kita berhentikan. Ini makanya petugas harus cermat dan teliti," jelasnya.
Baca:
Mobilitas Masyarakat di Jepara Masih Tinggi Selama PPKM Darurat
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang telah menindak sebanyak 1.400 orang pelanggar aturan selama PPKM Darurat. Ribuan orang tersebut terjaring dalam operasi yustisi.
"Selain melakukan penyekatan dan operasi yustisi, selama PPKM Darurat ini berlangsung, kami juga melakukan penyemprotan Disinfektan di sejumlah desa dan kecamatan," terang Firmando.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)