Pileg 2024 di Pontianak Tetap Rebutkan 45 Kursi
Antara • 12 Desember 2022 11:51
Kalbar: Pemilu Legislatif 2024 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tetap memperebutkan 45 kursi legislatif. Ini berdasarkan hasil uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi Kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024.
"Dari uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024 yang kami lakukan, maka pada Pemilu Legislatif 2024 di Kota Pontianak masih akan memperebutkan 45 kursi atau sama dengan Pemilu Legislatif 2019 yang lalu," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Senin, 12 Desember 2022.
Deni menjelaskan dari hasil uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024 kemarin, penduduk Pontianak hanya mengalami penambahan sebanyak 17 ribuan saja.
Saat ini, penduduk Kota Pontianak masih berkisar 673 ribuan, artinya masuk antara 500 ribuan hingga satu juta penduduk. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka masih masuk dalam jatah 45 kursi legislatif.
"Dan untuk pembagian daerah pemilihan tetap juga lima dapil, yakni Dapil Satu Kecamatan Pontianak Kota, Dapil Dua Kecamatan Pontianak Barat, Dapil Tiga Kecamatan Pontianak Utara, Dapil Empat Kecamatan Pontianak Timur, dan Dapil Lima Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara atau juga sama dengan Pemilu 2019," tuturnya.
Deni menjelaskan hari ini pihaknya melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024, yang kedua atau yang terakhir.
"Yang pertama kami melakukan uji publik dengan mengundang dari partai politik, pemerintah daerah, kemudian instansi vertikal terkait, kemudian uji publik kedua dengan mengundang masyarakat, tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama, media dan lainnya," ucap Deni.
Dari hasil uji publik tersebut, maka akan diajukan ke KPU provinsi, kemudian presentasikan ke KPU RI. Setelah itu akan dipresentasikan ke DPR RI sebelum menjadi ketetapan KPU RI tentang dapil dan alokasi kursi legislatif di Kota Pontianak.
Deni menambahkan meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan dua rancangan. Rancangan pertama sama seperti Pemilu 2019, yakni lima dapil dan 45 kursi Legislatif, kemudian rancangan kedua, yakni mencoba memecah Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara masing-masing satu dapil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kalbar: Pemilu Legislatif 2024 di Kota Pontianak,
Kalimantan Barat, tetap memperebutkan 45 kursi legislatif. Ini berdasarkan hasil uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi Kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada
Pemilu 2024.
"Dari uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024 yang kami lakukan, maka pada Pemilu Legislatif 2024 di Kota Pontianak masih akan memperebutkan 45 kursi atau sama dengan Pemilu Legislatif 2019 yang lalu," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Senin, 12 Desember 2022.
Deni menjelaskan dari hasil uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024 kemarin, penduduk Pontianak hanya mengalami penambahan sebanyak 17 ribuan saja.
Saat ini, penduduk Kota Pontianak masih berkisar 673 ribuan, artinya masuk antara 500 ribuan hingga satu juta penduduk. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka masih masuk dalam jatah 45 kursi legislatif.
"Dan untuk pembagian daerah pemilihan tetap juga lima dapil, yakni Dapil Satu Kecamatan Pontianak Kota, Dapil Dua Kecamatan Pontianak Barat, Dapil Tiga Kecamatan Pontianak Utara, Dapil Empat Kecamatan Pontianak Timur, dan Dapil Lima Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara atau juga sama dengan Pemilu 2019," tuturnya.
Deni menjelaskan hari ini pihaknya melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024, yang kedua atau yang terakhir.
"Yang pertama kami melakukan uji publik dengan mengundang dari partai politik, pemerintah daerah, kemudian instansi vertikal terkait, kemudian uji publik kedua dengan mengundang masyarakat, tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama, media dan lainnya," ucap Deni.
Dari hasil uji publik tersebut, maka akan diajukan ke KPU provinsi, kemudian presentasikan ke KPU RI. Setelah itu akan dipresentasikan ke DPR RI sebelum menjadi ketetapan KPU RI tentang dapil dan alokasi kursi legislatif di Kota Pontianak.
Deni menambahkan meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan dua rancangan. Rancangan pertama sama seperti Pemilu 2019, yakni lima dapil dan 45 kursi Legislatif, kemudian rancangan kedua, yakni mencoba memecah Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara masing-masing satu dapil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)