Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Dok/Medcom
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Dok/Medcom

Ketentuan Mantan Koruptor Nyaleg Bakal Diatur di PKPU

Kautsar Widya Prabowo • 10 Desember 2022 11:25
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun aturan terkait mantan koruptor yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Mereka mesti mengambil jeda lima tahun usai keluar dari penjara, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkit pemilihan legislatif (pileg).
 
"Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat, 9 Desember 2022.
 
Dia menerangkan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg akan ditungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan legislatif. Payung hukum tersebut masih dalam penyusunan.
 

Baca: MK Kabulkan sebagian Gugatan UU Pemilu


Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan.

Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
 
MK berpendapat ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan