Suasana duka di rumah korban RF yang tewas di RS usai mendapat luka-luka lebam yang diduga akibat penganiayaan, Rabu, 13 Juli 2022. (Foto:Lampost/Salda Andala)
Suasana duka di rumah korban RF yang tewas di RS usai mendapat luka-luka lebam yang diduga akibat penganiayaan, Rabu, 13 Juli 2022. (Foto:Lampost/Salda Andala)

4 Penghuni Lapas Penganiaya Narapidana Anak Hingga Tewas Diperiksa

Lampost • 15 Juli 2022 09:00
Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memeriksa empat penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) kelas II Bandar Lampung. Mereka diduga menganiaya, hingga berujung pada kematian narapidana anak berinisial RF, 17.
 
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, keempat warga binaan terperiksa adalah teman RF.
 
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan kasus penganiayaan berujung kematian di Lapas Anak Lampung, masuk proses penyelidikan. Kasus ditangani Polda Lampung.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Barang bukti di antaranya satu kartu tanda penduduk, satu kartu keluarga, satu akte lahir,  dan 9 foto RF dalam keadaan luka lebam.
 
Baca: LPKA Kelas II Bandar Lampung Akui Narapidana Anak Tewas Dianiaya

Sebelumnya, kakak kandung RF, 17, warga Langkapura, Nira menjelaskan adiknya meninggal karena penganiayaan oleh empat warga binaan LPKA Lampung di Tegineneng, Pesawaran.
 
Menurutnya, Senin, 4 Juli 2022, ia bersama ibu RF datang membesuk, saat itu RF terlihat sehat dan masih terlihat ceria dan tidak ada tanda-tanda kekerasan.
 
"Pihak lapas hubungi kami, bisa dibesuk gak RF. Tetapi, mereka gak ngomong kalau adik kami memar-memar," ujarnya, Rabu, 13 Juli 2022. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan