Surabaya: Polda Jawa Timur mengungkap 62 kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram, sejak Januari hingga September 2022. Kasus yang ditemukan di 38 kabupaten/kota di Jatim itu melibatkan 92 tersangka.
"BBM subsidi ini dijual kembali oleh para pelaku, dengan modus memodifikasi tangki truk dan mobil pikap untuk mengisi BBM bersubsidi," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, di Surabaya, Selasa, 6 September 2022.
Farman mengatakan BBM itu ditandon terlebih dahulu sebelum dijual ke masyarakat. Sedangkan untuk LPG pelaku memindahkan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung berukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 67.103 liter solar, 17.643 liter pertalite, sembilan unit truk tangki, lima unit truk, kapal, ekskavator, 34 unit mobil, enam motor, 12 unit tandon plastik kapasitas 1.000 liter, 564 jeriken, 27 drum kosong, tiga buah mesin pompa, sembilan selang dan uang tunai Rp14.088.000.
Kemudian 11 tabung elpiji kapasitas 50 kilogram, 21 tabung elpiji kosong kapasitas 3 kilogram, 540 tabung kilogram 3 kilogram baru, 357 tabung elpiji portabel, 30 tabung alat pemindah elpiji, satu karet kantong dan empat pack segel plastik.
"Kami saat ini masih melakukan pendalaman, masih diselidiki apakah ada orang dalam Pertamina yang terlibat. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," jelas Farman.
Perwira menengah Polri itu mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi menemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji. "Bagi masyarakat yang menemukan kasus semacam ini, bisa segera melapor ke polisi terdekat, untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Surabaya: Polda
Jawa Timur mengungkap 62 kasus penyelewengan bahan bakar minyak (
BBM) dan LPG 3 kilogram, sejak Januari hingga September 2022. Kasus yang ditemukan di 38 kabupaten/kota di Jatim itu melibatkan 92
tersangka.
"BBM subsidi ini dijual kembali oleh para pelaku, dengan modus memodifikasi tangki truk dan mobil pikap untuk mengisi BBM bersubsidi," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, di Surabaya, Selasa, 6 September 2022.
Farman mengatakan BBM itu ditandon terlebih dahulu sebelum dijual ke masyarakat. Sedangkan untuk LPG pelaku memindahkan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung berukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 67.103 liter solar, 17.643 liter pertalite, sembilan unit truk tangki, lima unit truk, kapal, ekskavator, 34 unit mobil, enam motor, 12 unit tandon plastik kapasitas 1.000 liter, 564 jeriken, 27 drum kosong, tiga buah mesin pompa, sembilan selang dan uang tunai Rp14.088.000.
Kemudian 11 tabung elpiji kapasitas 50 kilogram, 21 tabung elpiji kosong kapasitas 3 kilogram, 540 tabung kilogram 3 kilogram baru, 357 tabung elpiji portabel, 30 tabung alat pemindah elpiji, satu karet kantong dan empat pack segel plastik.
"Kami saat ini masih melakukan pendalaman, masih diselidiki apakah ada orang dalam Pertamina yang terlibat. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," jelas Farman.
Perwira menengah Polri itu mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi menemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji. "Bagi masyarakat yang menemukan kasus semacam ini, bisa segera melapor ke polisi terdekat, untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)