Palembang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mulai melakukan penyesuian tarif transportasi publik terutama angkutan kota atau angkot usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Saat ini Dishub Palembang masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan terkait aturan terbaru.
"Penyesuaian tarif baru itu akan dihitung berdasarkan persentase kenaikan BBM dengan akumulatif pendapatan rata-rata angkot di Palembang," kata Kepala Dishub Palembang, Aprizal Hasyim, Selasa, 6 September 2022.
Hanya saja, nantinya perhitungan formula tarif angkot yang baru ini dapat direalisasikan setelah Dishub menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau saat ini masih berlaku tarif lama sembari menunggu penyesuaian tarif resminya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda),” jelasnya.
Baca: Imbas Harga BBM, Tarif Angkot di Makassar Naik 10 Persen
Setelah manti ada surat edaran Kemenhub, pihaknya baru bisa ditentukan hitungan tarif yang baru. Selain itu juga akan diundang semua stakeholder terkait untuk rapat membahas tarif tersebut.
“Sambil menunggu (SE) harapannya organda bisa bersabar sampai ada keputusan pusat untuk menentukan tarif baru,” kata Aprizal pula.
Sementara itu, Sekretaris DPD Organda Sumsel, Muhammad Azhar, mengatakan permintaan perubahan tarif angkutan umum akibat kenaikan harga BBM sudah disampaikan kepada Dishub Palembang dan provinsi. Saat ini kedinasan juga sedang melakukan pembahasan.
"Kami DPD Organda Sumsel sudah komunikasikan perihal tarif baru. Tapi estimasi tarif belum bisa diputuskan. Karena untuk angkutan trayek seperti angkot, keputusan keluar dari Pemkot,” ujar Azhar.
Sedangkan untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan dibahas oleh Dishub Sumsel dan saat ini DPD Organda Provinsi dan Kota hanya berwenang untuk mengawal dan memberikan masukan disesuaikan berdasarkan persentase kenaikan BBM.
Palembang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mulai melakukan penyesuian tarif transportasi publik terutama angkutan kota atau angkot usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Saat ini Dishub Palembang masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan terkait aturan terbaru.
"Penyesuaian tarif baru itu akan dihitung berdasarkan persentase kenaikan BBM dengan akumulatif pendapatan rata-rata angkot di Palembang," kata Kepala Dishub Palembang, Aprizal Hasyim, Selasa, 6 September 2022.
Hanya saja, nantinya perhitungan formula tarif angkot yang baru ini dapat direalisasikan setelah Dishub menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau saat ini masih berlaku tarif lama sembari menunggu penyesuaian tarif resminya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda),” jelasnya.
Baca:
Imbas Harga BBM, Tarif Angkot di Makassar Naik 10 Persen
Setelah manti ada surat edaran Kemenhub, pihaknya baru bisa ditentukan hitungan tarif yang baru. Selain itu juga akan diundang semua stakeholder terkait untuk rapat membahas tarif tersebut.
“Sambil menunggu (SE) harapannya organda bisa bersabar sampai ada keputusan pusat untuk menentukan tarif baru,” kata Aprizal pula.
Sementara itu, Sekretaris DPD Organda Sumsel, Muhammad Azhar, mengatakan permintaan perubahan tarif angkutan umum akibat kenaikan harga BBM sudah disampaikan kepada Dishub Palembang dan provinsi. Saat ini kedinasan juga sedang melakukan pembahasan.
"Kami DPD Organda Sumsel sudah komunikasikan perihal tarif baru. Tapi estimasi tarif belum bisa diputuskan. Karena untuk angkutan trayek seperti angkot, keputusan keluar dari Pemkot,” ujar Azhar.
Sedangkan untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan dibahas oleh Dishub Sumsel dan saat ini DPD Organda Provinsi dan Kota hanya berwenang untuk mengawal dan memberikan masukan disesuaikan berdasarkan persentase kenaikan BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)